Modal? Apa sih modal itu? Kira kira saat pertama kali kita mendengar  kata modal apa yang akan muncul di benak kita? Pasti akan banyak presepsi presepsi yang akan muncul di benak kalian masing masing.  Banyak definisi yang menjelesakan tentang modal  salah satunya adalah menurut Lawrence J. Gitman, modal adalah pinjaman jangka panjang yang dimiliki oleh perusahaan, atau pun setiap hal yang ada di bagian kanan neraca perusahaan selain kewajiban saat ini.Â
Ada juga definisi modal dalam Standar Akuntansi Keuangan  yaitu  modal adalah hak residual atas  asset  perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Dan Adam Smith mendefinisikan modal sebagai Bagian dari saham seseorang  yang  dia perkirakan akan memberi dia penerimaan adalah disebut modal. Dalam ilmu ekonomi, barang modal, modal riil, atau modal aset adalah barang tahan lama yang telah diproduksi atau aset non finansial apa saja yang digunakan dalam produksi barang atau jasa.  Modal sangatlah penting dalam membangun suatu usaha, unsur unsur modal meliputi uang, barang dagangan, dengan syarat dimiliki secara penuh dan diniatkan untuk diperdagangkan, sesuai hadist yang artinya sebagai berikut:
"Dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata:Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yng tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya)". (HR. Ibnu Majah).
Jadi hadist diatas menjelaskan bahwasanya kita tidak boleh menjual sesuatu yang bukan milik kita sendiri yang bukan kepunyaan kita sendiri seperti halnya kita ibaratkan seperti ini seorang mahasiwa bernama rina meminjam sepatu dari teman kita kemudian karena rina ini tidak mempunyai uang sama sekali  dia menjual separtu yang bukan miliknya itu melainkan sepatu temannya itu tanpa memberi tahu dahulu kepada sang teman itu, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karna barang yang dijual itu masih bukan hak kita bukan kepunyaan kita , tetapi boleh menjual barang yang bukan milik kita asalkan sudah ada akad dengan pemilik sebelumnya dengan syarat dan ketentuan tertentu misalnya broker propety yang bertugas menjualkan kepunyaan orang lain seperti rumah dan lain lain dan juga pemilik harus tau kegiatan kita sebagai pemasar seperti apa.
Kemudian tafsir hadist yang berikutnya yaitu tidak boleh mengambil keuntungan sesuatu yang belum ada jaminan (kejelasan hukumnya) karna jika hal tersebut dilakukan maka akan merugikan pihak lain misalnya ada petani yang mempunyai kebun jeruk kemudian petani itu menawarkan jeruk kepada pedagang tapi jeruk tersebut masih belum masa panen dan disini pastilah yang untung adalah pembeli karna akan mendapatkan untung karna mendapat harga jeruk yang murah sedangkan sang petani tidak mendapat untung seperti yang diharapkan pada panen tersebut. Misalnya dalam kasus orang yang membeli hewan ternak tapi yang masih berada dalam kandungan hal tersebut tidak boleh dikarenakan kita tidak dapat melihat hewan tersebut apakah cacat , betina atau jantan kembar apa tidaknya. Kita hanya bisa mengira ngira dan hal tersebut masih belum jelas.
Kaitannya modal dengan hadist tersebut adalah hadist tersebut berisi larangan dalam mencari modal kita tidak boleh merugikan satu sama lain, kita tidak boleh menggunakan modal yang bukan milik kit adan kita tidak mempunyai hak sama sekali pada modal tersebut juga, kita tidak boleh memperjual belikan sesuatu yang tidak jelas seperti yang sudah dijelaskan diatas.Â
Dalam islam kita diwajibkan berdagang secara terbuka dan jujur seperti yang sudah di ajarkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sistem ekonomi islam modal diharuskan  terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti, modal tidak boleh di abaikan, manusia berkewajiban menggunakannya  dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan.
Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital dan circulating capital. Fixed capital seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik, yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati tidak berkurang eksistensi substansinya. Adapun circulating capital seperti bahan baku dan uang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang.
Perbedaan keduanya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal tetap pada umumnya dapat disewakan, tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh). Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik, substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang punya, Ia kini dinikmati oleh penyewa, namun status kepemilikannya tetap pada si pemilik. Ketika masa sewa berakhir, barang itu dikembalikan kepada si pemlik dalam keadaan seperti sediakala.
Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta`awun (tolong-menolong) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang. Islam memberikan konsep-konsep, menciptakan struktur hukum dan menetapkan berbagai macam jenis usaha yang berbeda-beda sehingga bisa dijadikan naungan bagi kalangan usahawan di sepanjang perputaran masa.
Dalam kaitan dengan faktor produksi, Behesi menyatakan bahwa peran modal dalam meningkatkan hasil produksi yakni ditandai dengan pemunculan nilai-nilai tambahan baru. Nilai-nilai tambahan baru disini sudah barang tentu tidak semata dalam arti kuantitatif dan meterialistis, namun yang paling penting adalah dalam arti kualitatif. Apabila ditinjau dari perspekti ekonomi Islam nilai kualitatif ini yang dimaksud adalah untuk memperoleh hasil berakah dan ridho Allah. Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan masyarakat dalam setiap kegiatan ataupun transaksi yang terjadi.Â