Mohon tunggu...
Ayu Shakira NR
Ayu Shakira NR Mohon Tunggu... Mahasiswa - SMAN 2 Cibinong | IPB University

Selalu ada pagi baru.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Digitalisasi Pendidikan di Masa Pandemi

16 Juli 2021   15:52 Diperbarui: 16 Juli 2021   17:14 2513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan sangat berpengaruh untuk peningkatan kualitas manusia dalam kehidupannya. Pengertian pendidikan menurut KBBI adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dengan pendidikan, manusia akan mendapat ilmu pengetahuan dan berbagai pelajaran mengenai moral dan etika. Manusia yang terdidik tentunya akan memiliki kompetensi untuk mengelola sumber daya di sekitarnya sehingga dapat berkontribusi lebih terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi”.  Pendidikan formal sendiri merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Pada kondisi normal pelajar di Indonesia akan datang ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam pembelajaran tersebut para pelajar akan berinteraksi secara langsung dengan guru dan juga dengan pelajar lainnya.

Namun, lingkungan tempat hidup manusia tidak selalu dalam kondisi normal dan baik-baik saja. Pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan WHO pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemi global telah banyak mengubah cara hidup manusia. Kehidupan manusia berubah dari cara hidup yang konvensional menuju digitalisasi dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan. Digitalisasi pendidikan di Indonesia sendiri mulai masif dilakukan semenjak adanya kebijakan pemerintah mengenai sekolah daring yang berlaku sejak tanggal 16 maret 2020.

Berbagai tanggapan hadir dari diberlakukannya kebijakan sekolah daring ini. Tanggapan yang diberikan pun bervariasi mulai dari tanggapan positif sampai dengan tanggapan negatif. Tanggapan positifnya, masyarakat menganggap bahwa sekolah daring lebih fleksibel dan meningkatkan kecakapan guru dan murid dalam penggunaan teknologi. Sementara dari sisi negatif, masyarakat merasa bahwa sekolah daring kurang efektif.

Ketidakefektifan sekolah daring terjadi akibat berbagai permasalahan yang ada. Tidak semua murid memiliki gawai untuk menunjang pembelajarannya. Selain itu, masalah sinyal juga sering menjadi kendala dalam proses belajar. Tingkat interaksi yang tidak maksimal juga menjadi penyebab pembelajaran daring ini kurang efektif. Hal ini diperkuat dari hasil Survei Kemendikbud  yang menyatakan bahwa 87 persen aktivitas guru hanya sekadar memberikan soal dan tidak memanfaatkan teknologi di era digital.

Sebetulnya, digitalisasi di bidang pendidikan akan memberikan banyak manfaat dari segi fungsi. Dengan adanya digitalisasi guru akan dipermudah dalam mengelola nilai dan materi yang akan disampaikan. Di sisi lain, murid juga akan dipermudah dalam mengakses materi pelajaran dan mengerjakan tugas. Selain itu, digitalisasi di bidang pendidikan juga berdampak baik bagi lingkungan dengan berkurangnya penggunaan kertas yang dialihkan pada aplikasi dokumen digital.

Dengan berbagai manfaat yang ada, digitalisasi akan dapat mendorong transformasi pendidikan ke arah yang lebih baik. Namun, permasalahan yang menyangkut ranah esensial dalam pendidikan juga harus diperhatikan. Pembelajaran daring yang dilakukan saat ini memangkas pendidikan menjadi transfer ilmu saja tanpa adanya pendidikan karakter secara intensif. Selain itu, guru ataupun pendidik sulit menentukan tingkat keberhasilan pendidikan pada siswa secara riil. Sebagai contoh, melalui teknologi digital siswa dapat mengumpulkan tugas pembuatan kerajinan dengan mengunggah foto kerajinan yang sudah dibuat melalui media online. Namun, guru tidak bisa memastikan apakah kerajinan tersebut dibuat sendiri atau dibuat oleh orang lain.

            Banyak pekerjaan yang perlu dilakukan jika ingin digitalisasi berjalan maksimal. Berdasarkan data yang diungkap Kemendikbud pada hari Kamis (22/10/2020), saat ini terdapat 12 ribu sekolah yang tidak memiliki akses internet dan 48 ribu sekolah dengan jaringan internet yang buruk di berbagai penjuru daerah. Maka dari itu, pemerintah perlu memeratakan fasilitas pendidikan agar digitalisasi bisa berjalan dengan baik dan bukan malah menghambat pendidikan itu sendiri.  Selain itu, pemerintah dan para pendidik perlu bekerja sama dalam menginovasikan metode pembelajaran yang tepat untuk media digital agar pembelajaran daring bisa lebih efektif.

            Digitalisasi di bidang pendidikan memiliki problematikannya sendiri. Banyak manfaat yang hadir dari digitalisasi pendidikan. Namun, permasalahan pada ranah esensial dalam suatu pendidikan juga hadir dari adanya digitalisasi pendidikan itu sendiri. Semua pihak perlu mengembangkan konsep permbelajaran baru agar pendidikan di masa digitalisasi tidak sebatas transfer ilmu saja. Selain itu, pemerataan fasilitas di semua daerah di Indonesia harus dilakukan dalam upaya menunjang digitalisasi di bidang pendidikan. Dengan begitu, digitalisasi tidak akan menjadi permasalahan lagi, tetapi dapat berguna sebagai fasilitas baru yang membantu proses pendidikan menjadi lebih maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun