Mohon tunggu...
Philip Ayus
Philip Ayus Mohon Tunggu... -

menjaga kewarasan lewat tulisan | twitter: @tweetspiring.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Di Jakarta, Tidak Merokok Malah Didenda!

9 Desember 2010   13:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:52 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika Anda berada di Jakarta dan kebetulan melewati daerah sekitar Stasiun Senen, Anda akan menemui (salah satu?) baliho paling konyol yang dibuat Pemda DKI. Baliho itu terletak di antara bioskop Grand Senen dan halte bus Transjakarta. Dengan gagah berani, baliho yang merepresentasikan logika berpikir pembuatnya yang memang kacau balau itu menuliskan kata-kata seperti berikut: "Mau denda 50 juta atau kurungan penjara 5 bulan? Stop smoking now!!" Kita pasti mahfum apakah yang hendak dikatakan oleh baliho "blasteran" Indonesia-English ini. Maksudnya adalah mendorong masyarakat agar tidak merokok. Namun, logika kalimat yang dipakai justru sebaliknya. Pemda DKI justru mengancam mereka yang berhenti merokok dengan denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan penjara selama 5 bulan! Ah, seandainya saja (aparat pemerintah) kita tidak "kemayu" dalam berbahasa, tentulah kesalahan berlogika itu takkan terjadi. Kesalahan yang menggelikan, namun (sayangnya) tak semua orang menyadarinya. Oh, iya, ngomong-ngomong, tadi bus Transjakarta yang saya tumpangi melaju di atas jalur khusus busway lho...! Jadi bagaimana? Masih berani tidak merokok di Jakarta? ;) [caption id="attachment_80813" align="alignleft" width="640" caption="Inilah balihonya"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun