Mohon tunggu...
Philip Ayus
Philip Ayus Mohon Tunggu... -

menjaga kewarasan lewat tulisan | twitter: @tweetspiring.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

2011: Warteg Kena Pajak, Gaji PNS Naik

2 Desember 2010   15:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:05 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1291304305304703047

[caption id="attachment_78227" align="alignright" width="202" caption="warteg-pns/dok. pribadi & kompas.com"][/caption] Terkejut juga saya ketika membaca berita di Yahoo! News tentang rencana Pemerintah DKI untuk memberlakukan pajak bagi rumah makan berskala kecil seperti warteg. Mulai awal tahun 2011 mendatang, Pemerintah akan mendata semua warteg yang ada di wilayahnya dan akan memungut pajak sebesar 10% jika pendapatan warteg tersebut lebih dari Rp 60 juta per tahun. Konon, para pemiliki warteg yang memenuhi kriteria akan diberikan NPWP. Dari hasil kutipan pajak ini, Pemerintah dikatakan akan dapat memperoleh tambahan kocek sebesar Rp 50 miliar per tahun. Pertengahan tahun ini, diberitakan bahwa tahun 2011 nanti, Pemerintah Pusat akan menganggarkan "perbaikan kesejahteraan aparatur negara" dengan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sebesar 10% tahun depan. Itu belum termasuk remunerasi untuk kementerian/lembaga. Seperti yang sudah-sudah, kenaikan gaji PNS pasti akan "membuat iri" harga-harga bahan pokok. Harga-harga bahan kebutuhan pokok bisa dipastikan ikut naik seiring dengan kenaikan gaji para abdi negara tersebut. Bisa dibayangkan apa yang akan dihadapi para pemilik warteg. Selain menambah anggaran belanja sembako yang menjadi "bahan" dagangannya, mereka juga harus menghadapi dilema antara merogoh kocek lebih untuk membayar pajak (baca: mengurangi laba), atau menaikkan harga dagangan mereka, tapi dengan resiko ditinggalkan pelanggan. Nah, jika di Jakarta, apakah masih berencana makan di warteg tahun 2011 nanti? sumber berita: ini dan itu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun