Ileggal logging dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak secara eksplisit didefinisikan dengan tegas namun, terminology illegal logging dapat dilihat dari pengertian secara hafia yaitu dalam bahasa inggris yaakni "illegal" artinya tidak sah,dilarang atau bertentangan dengan hukum,haram. Sedangkan log dalam bahasa inggris artinya batang kayu atau kayu atau kayu golondongan , dan "logging" artinya menebang kayu dan membawa ketempat geergaji.
Berdasarkan definisi diatas  maka dapat disimpulakan bahwa  illegal logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ketempat pengelolaan kegiatan ekspor kayu  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.
Unsur-unsur yang terdapat dalam kejahatan Illegal logging tersebut antara lain :
- Adanya suatu kegiatan menebang kayu
- Mengangkut kayu
- Pengolahan kayu
- Penjualan kayu
- Pembelian kayu
- Dapat merusak hutan
Ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Illegal logging adalah rangkaian kegiatan dalam bidang kehutanan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak hutan.
Tindak pidana Illegal logging diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Â Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H