Mohon tunggu...
Ayu Ritmalina
Ayu Ritmalina Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

moviefreak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kartu Kuning untuk Mentan

8 September 2018   14:58 Diperbarui: 8 September 2018   15:07 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berjuang demi petani boleh jadi satu hal yang membanggakan. Tapi perjuangan itu jangan sampai melanggar aturan.

Kemarin kita mendengar bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku dirinya tidak takut terhadap KPK. Karena Amran mengubah proses pengadaan di Kementeriannya. Awalnya dengan proses tender, namun kini dengan penunjukan langsung.

Alasannya, Amran ingin pengadaan berlangsung cepat. Sehingga sarana produksi untuk petani juga cepat disalurkan.

Pernyataan heroik namun sembrono itu memantik polemik serta kontroversi. Indonesia Corruption Watch mendorong KPK memberi kartu kuning pada Amran Sulaiman. Karena penunjukkan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, yang dikutip berbagai media massa. (metronews.com)

Mentan mungkin lupa bahwa sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan Lembaga, yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Artinya semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut. Kalau Mentan mau membuat aturan sendiri, harusnya tidak berbenturan dengan aturan yang ada.

Peringatan juga datang dari anggota komisi III bidang hukum DPR RI yang mengungkapkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sumber potensi korupsi yang sangat besar.

Termasuk mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji turut memberi peringatan. Menurutnya, Perpres memang membenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat, mendesak dan urgent. Namun menurutnya penunjukkan langsung tak bisa sembarangan.

Bila Mentan masih ngotot, KPK harus memberi kartu kuning. Atau mungkin kartu merah bila perlu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun