Mohon tunggu...
Ayu Ramazdani
Ayu Ramazdani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

8 November 2023   16:41 Diperbarui: 8 November 2023   17:15 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian sosiologi hukum dari para ahli
Jawab:
a.Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
b.Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.
c.R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
d.Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum yaitu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum yang terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
e.David N. Schiff
Sosiologi hukum merupakan studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik dimana berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).

*Analisis:
Dari beberapa pengertian sosiologi hukum oleh para ahli di atas, dapat dianalisis bahwa sosiologi hukum merupakan  ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan pola perilaku masyarakat dengan fenomena sosial lainnya.

2.Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut anda!
Jawab:
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari secara analitis dan empiris hubungan antara hukum dengan pola tingkah laku masyarakat dalam masyarakat dan fenomena sosial lainnya.

3.Berikan contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat!
Jawab:
Menurut Soerjono Soekanto faktor efektivitas hukum ada lima, yaitu:
a)Faktor Hukum
 Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktek penyelenggaraan hukum di lapangan, terdapat situasi dimana timbul pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat nyata dan konkrit, sedangkan keadilan bersifat abstrak, sehingga ketika seorang hakim memutus suatu perkara dengan menggunakan hukum saja, terkadang nilai keadilan  tidak tercapai.
b)Faktor Penegak Hukum
Aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam berjalannya hukum, jika peraturannya baik, namun kualitas aparatnya kurang baik, pasti akan timbul masalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan  penegakan hukum adalah pola pikir atau kepribadian aparat penegak hukum.
c)Faktor Sarana dan Fasilitas
Sarana dan fasilitas memegang peranan yang sangat penting  dalam penegakan hukum. Tanpa sarana dan fasilitas, lembaga penegak hukum tidak dapat menyelaraskan peran mereka dengan peran sebenarnya.
d)Faktor Masyarakat
Jika masyarakat tidak sadar hukum atau tidak menaati hukum, tidak akan ada keefektifan. Kesadaran hukum merupakan suatu persepsi batin abstrak masyarakat tentang keselarasan ketertiban dan kedamaian yang diinginkan. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan legalitas, pembuatan hukum, dan efektivitas hukum.
e)Faktor Kebudayaan
Menurut Soerjono Soekanno, kebudayaan mempunyai tugas yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu pengaturan, agar masyarakat memahami bagaimana seharusnya ia bersikap, bertindak dan menentukan sikapnya terhadap orang lain. Dengan demikian, kebudayaan merupakan perilaku dasar yang menentukan aturan-aturan tentang  apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang

*Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat:
Seorang anak dibawah umur mengemudikan mobil dan mengakibatkan korban jiwa. Kecelakaan ini merupakan bentuk kelalaian semua pihak, terutama orang tua yang memperbolehkan anak di bawah umur untuk mengemudi. Anak-anak pada usia tersebut tentunya  belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan apalagi di jalan raya, karena belum memiliki kestabilan mental yang baik sehingga dapat membahayakan pengemudi lain. Dalam hal ini peran orang tua dalam mensosialisasikan nilai, norma, dan aturan di masyarakat belum terpenuhi.

4.Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim,aliran pemikiran positivisme!
Jawab:
Teori-teori Emile Durkheim
*Teori Fakta Sosial
Fakta sosial tersebut diartikan sebagai cara bertindak, berpikir dan merasa yang berada di luar individu dan mempunyai atau sarat dengan  kekuatan memaksa yang dapat mengendalikan individu.
*Teori Solidaritas Sosial
Durkheim membedakan dua macam solidaritas:
Pertama, solidaritas mekanis adalah suatu keadaan masyarakat dimana warga negara berhubungan langsung dengan masyarakat, suatu kesatuan kolektif dengan rasa percaya dan emosi yang sama yang terdapat  pada masyarakat sederhana, sehingga sifatnya represif. Yang kedua adalah solidaritas organik dalam masyarakat organik, suatu keadaan dimana seorang anggota masyarakat bergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan  yang terdiri dari beberapa kegiatan yang bersifat hubungan tetap, yaitu masyarakat dengan pembagian kerja yang kompleks. hukum yang mengatur. .
*Teori tentang Agama
Tuhan  hanyalah idealisme  masyarakat itu sendiri, yang menganggapnya sebagai wujud yang paling sempurna (Tuhan adalah kepribadian masyarakat). Dalam hal ini agama dalam bentuk idealnya adalah simbol representasi kolektif, agama merupakan  sarana untuk memperkuat kesadaran kolektif, misalnya ritual keagamaan.

*Contoh aliran pemikiran positivisme:
Aliran positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menganggap bahwa teori hukum hanya menyangkut hukum positif saja. Misalnya, seorang  bernama Samir asal Sumatera Utara yang divonis  2 bulan 4 hari penjara oleh pengadilan Simalungun. Samir divonis bersalah setelah terbukti mengumpulkan getah  karet yang tersisa di perkebunan milik PT Bridgestone. Terbukti ia mengambil  1,9 kg lateks, yakni sekitar Rp 17.000 jika dirupiahkan. Dia menjual getah tersebut kepada pengepul getah untuk mendapatkan uang. Dalam hal ini hanya hukum positif yang digunakan, padahal keadilan  juga  harus diperhatikan dalam memutus setiap perkara.

5.Tulis hasil review book dan inspirasinya
Jawab:
REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM
Nama                           : Ayu Ramazdani Wichaksana
NIM / Kelas               : 212111051 / 5B -- HES
Mata Kuliah              : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu   : Muhammad Julijanto,S. Ag., M.Ag.
Judul                           : Sosiologi Hukum Suatu Pengantar
Penulis                      : Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.
Penerbit                    : CV. SAH MEDIA MAKASSAR
Tahun Terbit          : 2019
Jumlah halaman   : 279 halaman

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari secara analitik dan empiris hubungan  antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Adapun pengertian sosiologi hukum menurut para ahli sebagai berikut:
a.Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan dimana meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
b.Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum yaitu ilmu yang meneliti fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
c.Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi hukum yaitu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada Ihwal hukum yang terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

TEORI-TEORI SOSIOLOGI HUKUM
Adapun teori-teori dalam sosiologi hukum,diantaranya sebagai berikut:
1.Teori Fungsional Struktural (Structural Function Theory)
Teori ini lebih menekankan pada keteraturan, mengabaikan konflik serta perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2.Teori Konflik (Conflict Theory)
Teori ini digagas Marx karena ia kecewa dengan sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi pekerja. Bagi Marx, ada dua kekuatan yang berlawanan dalam masyarakat, yaitu kaum borjuis yang menguasai alat-alat produksi ekonomi, dan kaum proletar atau pekerja yang dikuasai oleh kaum borjuis dimana selalu ada konflik antara kedua kelompok ini.
3.Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory)
Teori ini memusatkan perhatiannya pada tingkat analisa mikro, khususnya pada tingkat kenyataan sosial antarpribadi (interpersonal).

MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM
Adapun manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah untuk mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembangnya gejala-gejala yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini,manfaat mempelajari sosiologi hukum,yaitu:
1.Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
2.Mengetahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
3.Memahami hukum dalam konteks sosialnya
4.Melihat evektivitas hukum baik social control maupun social engineer
5.Menilai efektivitas hukum
6.Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun