Tentu kita tidak asing lagi mendengar sebutan UN. Ya, Ujian Nasional adalah sebuah sistem yang diadakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh pusat penelitian pendidikan. Dengan kata lain UN sendiri adalah sebuah patokan akan lulus atau tidaknya siswa dalam menempuh pendidikan.
Jika kita berbicara tentang UN pasti tidak ada habisnya apalagi berbicara tentang sejarahnya, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sistem ujian nasional telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Setidaknya ada enam kali penyempurnaan, yaitu mulai dari tahun 1965 hingga sekarang. Pro dan kontra pun memunculkan kontroversi yang berkepanjangan yang masih meninggalkan sejumlah persoalan dan petanyaan tentang perlunya UN bagi siswa. Seperti anggapan penolakan nya yaitu Dilihat dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 8 ayat 1: “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemampuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.
Dan juga orang beranggapan UN sekarang bertentangan dengan kaidah pendidikan itu sendiri. Bagaimana tidak, UN sekarang digunakan untuk menghukum anak didik yang belajar selama tiga tahun dan tidak lulus dalam UN yang dilaksanakan hanya dalam beberapa menit dan hanya beberapa pelajaran saja yang diujikan, seharusnya dalam ketidak lulusan nya para siswa pemerintah dapat mengintrospeksi diri itu adalah cerminan dari ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada siswa. Dan adapun yang berpendapat mendukung UN karena didasarkan sebagai pengendali mutu pendidikan dan sebagai motivator bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikanuntuk meningkatkan mutu pendidikan.
Sebagai negara yang memiliki kedaulatan yang berlandasan pancasila seharusnya pemerintah menjadikan UN sebagai tolak ukur berhasil atau tidaknya sistem pendidikan bukan menitik beratkan UN sebagai sebuah hukuman bagi siswa. Semoga permasalahan UN ini tidak memecah belah persatuan Negara. Ini terkandung di Pancasila dalam sila ke-tiga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H