Mohon tunggu...
Ayu Rahma Fitri
Ayu Rahma Fitri Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Seorang mahaiswi Fakultas Keguruan di S1 Dan juga mengikuti program unggulan Fast track S2 di Fakultas Keguruan dan Mahasiswi S1 Program Studi Manajemen. Selain itu juga seorang Influencer/Konten Kreator

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

panduan praktis manajemen pemasaran dan keuangan sya'riah

19 Desember 2024   23:25 Diperbarui: 19 Desember 2024   23:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Branding Islami: Membangun identitas merek yang mencerminkan nilai-nilai Islam, seperti menggunakan nama-nama Islami atau mengedepankan pesan-pesan religius dalam kampanye pemasaran.

  • Kemitraan dengan Lembaga Syariah: Bekerja sama dengan lembaga atau komunitas Islam untuk memperluas jangkauan pasar. Contohnya, mengadakan seminar bersama masjid atau pesantren.

  • Pemanfaatan Teknologi Digital: Gunakan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menjangkau audiens muda yang melek teknologi. Konten yang edukatif seperti "Tips Bisnis Syariah" atau "Review Produk Halal" dapat menarik perhatian.

  • Manajemen Keuangan Syariah: Dasar-Dasar dan Implementasi

    Manajemen keuangan syariah adalah proses pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip utama yang mendasarinya meliputi larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), serta mendorong berbagi risiko dan keuntungan.

    Instrumen Keuangan Syariah

    Beberapa instrumen keuangan yang sering digunakan dalam manajemen keuangan syariah adalah:

    1. Mudharabah: Sistem kerjasama di mana pemilik modal (shahibul maal) menyediakan dana, sementara pengelola usaha (mudharib) menjalankan bisnis. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung pemilik modal.

    2. Musharakah: Kemitraan bisnis di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal mereka untuk menjalankan usaha bersama dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai proporsi modal masing-masing.

    3. Murabahah: Skema pembiayaan di mana lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan konsumen dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati.

    4. Ijarah: Pembiayaan berbasis sewa, di mana nasabah dapat menggunakan aset dengan membayar biaya sewa kepada pemilik.

    5. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Analisis Selengkapnya
      Lihat Analisis Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun