Mohon tunggu...
Ayu Rahajoe
Ayu Rahajoe Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Content Creator

Halo! Menulis selalu menjadi candu bagi saya. Semoga apa yang saya tulis dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hadirnya Badan Bank Tanah sebagai Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan di Indonesia

17 Januari 2025   19:35 Diperbarui: 17 Januari 2025   19:32 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.3: Struktur Badan Bank Tanah (Sumber: Website Remsi Badan Bank Tanah) -https://banktanah.id/profile/aboutus/strukturorganisasi

Indonesia tengah bekerja keras dalam merealisasikan visi “Indonesia Emas 2045”, yakni menjadi bangsa yang berdaulat, maju, adil dan makmur. Hal tersebut terbukti dari langkah strategis yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dalam negeri sekaligus menjawab berbagai tantangan global. Dari sekian banyak persoalan yang harus diselesaikan, ketidakseimbangan yang signifikan antara permintaan dan persediaan tanah di Indonesia rupanya masuk ke dalam daftar urgensi. Bukan tanpa alasan, apabila persoalan tanah tersebut tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada terhambatnya proses pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Bank Tanah atau Indonesia Land Bank Authority, yaitu sebuah badan khusus (sui generis) yang diberi tugas untuk mengelola aset tanah secara efektif dan efisien demi terwujudnya ekonomi berkeadilan di Indonesia.


Ekonomi berkeadilan merupakan sebuah kondisi setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal tesebut hanya dapat tercapai apabila tidak adanya ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kehadiran dan peran Badan Bank Tanah dalam proses terwujudnya ekonomi berkeadilan merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk menggunakan haknya dalam mengontrol dan mengelola tanah di Indonesia. Tujuannya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi negara.  Dalam hal ini terimplementasi dalam Peraturan Pemerintah atau PP No.  64/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah berfungsi melakukan perencanaan perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah.


Gambar 1.2: Keadilan (Sumber: Pexel.com)
Gambar 1.2: Keadilan (Sumber: Pexel.com)
Saat ini, Badan Bank Tanah bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui komite. Komite tersebut diketuai oleh Menteri ATR/BPN dan beranggotakan Kementerian Keuangan. Badan Bank Tanah tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki Dewan Pengawas dari unsur pemerintahan yang berjumlah 3 orang. Tugas dari Badan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah bagi berbagai kepentingan, seperti kepentingan umum dan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Gambar 1.3: Struktur Badan Bank Tanah (Sumber: Website Remsi Badan Bank Tanah) -https://banktanah.id/profile/aboutus/strukturorganisasi
Gambar 1.3: Struktur Badan Bank Tanah (Sumber: Website Remsi Badan Bank Tanah) -https://banktanah.id/profile/aboutus/strukturorganisasi

Sejak berdiri pada 31 Desember 2021 hingga tahun 2024, total HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Bank Tanah seluas 20, 423 Hektare. Meskipun jumlah tersebut belum memenuhi target perolehan yang seharusnya pada tahun 2024 saja ditargetkan dapat mencapai 23, 583 Hektare, Badan Bank Tanah tetap patut mendapatkan apresiasi. Hal tersebut karena dalam proses perolehan tanah tidaklah mudah dan cepat. Badan Bank Tanah harus menyelesaikan berbagai kendala yang terjadi di lapangan terlebih dahulu, seperti masalah regulasi, konflik sengketa lahan, dan lain-lain. Untuk itulah, kerja sama dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta maupun masyarakat sangat diperlukan agar jumlah aset Bank Tanah terus meningkat. 


Gambar 1.4: Total HPL Badan Bank Tanah (Sumber:  Siaran Youtube Forum Ilmiah 2024- https://www.shorturl.asia.id/83PYR)
Gambar 1.4: Total HPL Badan Bank Tanah (Sumber:  Siaran Youtube Forum Ilmiah 2024- https://www.shorturl.asia.id/83PYR)
Aset tanah Badan Bank Tanah selanjutnya akan digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya pembangunan insfrastruktur seperti perumahan, jalan tol, dan bandara. Selain itu, aset tanah juga dapat diperuntukkan untuk dipakai masyarakat dengan syarat tertentu, karena Badan Bank Tanah dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai kepada pihak lainnya.

Aset tanah Badan Bank Tanah dapat digunakan oleh siapapun, baik perusahaan maupun perorangan, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, Badan Bank Tanah dapat memberikan Hak Pakai kepada masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria selama 10 tahun, apabila dalam kurun waktu tersebut tanah dimanfaatkan dengan baik, maka masyarakat akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Badan Bank Tanah akan memantau dan memberikan pembinaan kepada masyarakat agar pengelolaan dan pemanfaatan lahan selama proses 10 tahun itu berjalan dengan baik.

Masalah terkini tentang tanah di Indonesia yang perlu mendapatkan solusi segera dari pemerintah melalui Badan Bank Tanah adalah penurunan jumlah lahan persawahan karena pengalihfungsian lahan untuk perumahan. Seperti kita ketahui, jumlah tanah tidak akan bertambah, tetapi jumlah penduduk yang menempati tanah kian bertambah. Beralihfungsinya lahan persawahan menjadi salah satu penyebab jumlah produksi beras kian merosot, selain faktor gagal panen karena kemarau berkepanjangan, atau serangan hama penyakit. Tercatat produksi padi pada tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 1,32 juta ton GKG atau 2,45 % dibandingkan produksi padi di tahun 2023 sebesar 53, 9 juta ton GKG.

Gambar 1.5: Luas panen dan produksi padi di Indonesia(Sumber: Badan Pusat Statistik ─ https://www.bps.go.id)
Gambar 1.5: Luas panen dan produksi padi di Indonesia(Sumber: Badan Pusat Statistik ─ https://www.bps.go.id)
Dampak perurunan produksi beras tidaklah ringan mengingat mayoritas penduduk Indonesia menjadikan nasi yang berasal dari beras sebagai makanan pokok sehari-hari. Alhasil, pemerintah mengimpor beras dari negara lain karena produksi dalam negeri tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Mengutip data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2024 Indonesia mengimpor beras sebanyak 4, 52 juta ton dari beberapa negara, yaitu Thailand 1,36 juta ton (30,19%), Vietnam 1,25 juta ton (27,62%), Myanmar 831, 38 ribu ton (18,40%), Pakistan 803,84 ribu ton (17,79%), India 246, 59 ribu ton (5,46 %) dan lainnya 25,13 ribu ton (0,56%). Tentu hal ini sangat disayangkan, karena Indonesia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan beras dalam negeri mengingat Indonesia terkenal akan sumber daya alamnya yang melimpah.

Gambar 1.5: Lahan persawahan di Cisoka, Banten, Indonesia. (Sumber: Pexel.com)
Gambar 1.5: Lahan persawahan di Cisoka, Banten, Indonesia. (Sumber: Pexel.com)

Masalah seputar tanah di Indonesia lainnya adalah sengketa tumpang tindih tanah.  Ditemukan kasus-kasus dua kepemilikan sertifikat tanah yang tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pemilik sertifikat-sertifikat tersebut. Badan Bank Tanah seharusnya mempunyai sebuah sistem berisi database seluruh tanah dan status kepemilikannya yang dapat diakses oleh masyarakat, maka masalah ini tidak akan lagi ada.

Apabila Badan Bank Tanah dapat menjalankan perannya dengan optimal dan mampu mencari solusi tepat bagi setiap permasalahan tanah di Indonesia, tentu ekonomi berkeadilan di Indonesia akan terwujud.  Potensi dari setiap jengkal tanah akan terdistribusi dengan baik, dan impian Indonesia menjadi negara maju akan lebih cepat tercapai. Akan tetapi, kita tidak menutup mata begitu saja pada kemungkinan-kemungkinan adanya permainan dalam proses pengelolaan aset-aset tanah negara tercinta ini. Jangan sampai, Badan Bank Tanah yang semula didirikan untuk menyelesaikan masalah tanah justru menciptakan masalah baru. Misalnya, pengalokasian tanah cenderung menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti investor asing dibandingkan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Bahkan jangan sampai di kemudian hari ditemukan kasus korupsi yang membawa kerugian besar bagi negara.

Salah satu cara untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh Badan Bank Tanah bisa dengan membuat sebuah sistem berbasis online yang dapat diakses oleh masyarakat umum terkait daftar perolehan tanah/ aset tanah. Nantinya, masyarakat juga bisa melaporkan tanah-tanah yang berpotensi untuk menjadi aset Badan Bank Tanah seperti tanah terbengkalai. Transparansi yang demikian juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kinerja Badan Bank Tanah dan Pemerintah Indonesia. Di era digital seperti sekarang ini, rasanya hal tersebut tidak akan terlalu sulit diwujudkan. Justru, perkembangan teknologi perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan-kepentingan krusial seperti ini.

Masyarakat Indonesia tentu menaruh ekspektasi tinggi pada kehadiran Badan Bank Tanah. Akankah seluruh masyarakat merasa akhirnya memiliki tempat tinggal di negerinya sendiri tanpa tercekik oleh harga yang tidak tergapai? Mungkinkah setiap orang bisa bernapas lega karena lapangan pekerjaan tersedia? dan Akankah ekonomi berkeadilan betul-betul dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia? Semoga.




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun