Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari APBD Kota Solo 2024 guna melanjutkan pembangunaan tempat ibadah yang dibangun di era penerintahan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo ini.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F. Sukasno mengatakan, dalam pembahasan RAPBD 2024, pihaknya mengusulkan agar pemkot ikut bertanggung jawab terkait penyelesaian proyek Masjid Sriwedari.pihaknya mengusulkan dalam pembahasan RAPBD 2024 untuk diberikan alokasi anggaran Rp 5 miliar. Tetapi setelah melalui pembahasan akhirnya disetujui Rp 3 miliar.Itu hanya satu contoh Pemkot Solo menguasai, merusak dan membangun Kantor Dinas pariwisata dan kebudayaan, Museum Keris, Pagar Keliling terakhir adalah Masjid Sri Wedari di tanah milik Ahli waris KRMT Wiryo Diningrat.
Tanah Eks Taman Sriwedari, yaitu  persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas 99.889 meter persegi. Aset itu tercatat atas nama RMT.Wirjodiningrat, terletak di Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta. Dan berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10  dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jl Brig. Jend. Slamet Riyadi Sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl Bhayangkara
Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah;
1.  Akte Jual Beli No.10 Tgl.13 Juli 1877 yang di Kukuhkan kedalam Akte Resident Van  Surakarta No.59 Tgl.5 December 1877
2.  Putusan kepemilikan lahan Sriwedari telah berkekuatan hukum tetap  yakni putusan Mahkamah Agung (MA) No:3000-K/Sip/1981 yang menyatakan menetapkan ahli waris KRMT.Wiryo Diningrat berhak Tanah Eigendom No.295 dan bangunan di atasnya telah dieksekusi, yakni Uang sewa dibayar oleh Pemkot Surakarta (berita acara pelaksanaan ganti rugi No:592.2/221/1987) dan kuitansi tanggal 18 April 1987.Â
3. Bukti Sertifikat Pemkot Surakarta yakni Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 11 dan 15 telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui putus an No:75/G/TUN/2002/PTUN.Smg Jo MA No:125-K/TUN/2004, Jo PK No:29-PK/TUN/2007. Kanwil BPN Jateng telah menerbitkan Keputusan No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tgl 20 Juli 2011 yang mencabut/membatalkan kedua Sertifikat Hak Pakai No.11 dan No.15 a/n. Pemkot Surakarta tersebut.
4. Putusan pengosongan tanah Sriwedari perkara No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 Jo PK No:478-PK/PDT/2015 yang menyatakan: tanah dan bangunan objek sengketa seluas 99.889 meter persegi terletak di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kota Solo dan semua bangunan di atas tanah tersebut adalah milik ahli waris, dan menghukum Pemkot Surakarta menyerahkan tanah dan bangunan dimaksud kepada ahli waris dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara.
 5.  Aanmaning (teguran) dari ketua PN Surakarta kepada Pemkot Surakarta sebanyak 13 kali. Penetapan : AANMANING Nomor : 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. (Nomor :  31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo Nomor : 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo Nomor : 3249  K/Pdt/2012) dll., namun  tidak pernah diindahkan Pemkot Surakarta.
6. Tidak ada satupun amar putusan Pengadilan yang menyatakan Tanah Eks Taman Sriwedari tersebut milik Pemkot Surakarta.
Tidak patuhnya Pemerintah Kota Surakarta untuk melaksanakan  putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap ,akan dilakukan  Eksekusi Paksa .  Penggunaan dana APBD Pemkot Surakarta/APBN/CSR BUMN untuk membangun ;Pagar Keliling Taman Sri wedari,  Gedung Museum Keris ,Masjid Sri wedari dll, Akan menjadi temuan Kerugian Keuangan Negara sebagai Tindak PIDANA KORUPSI bagi pejabat Pemkot Surakarta dan siapa saja yang terlibat akan berurusan dengan Lembaga Hukum Negara Republik Indonesia.