Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan bahwa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025, hal ini juga sudah
diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 31 Desember 2024 di Kantor
Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dasar hukum dari naiknya PPN sejalan dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP), yang awalnya
pada tahun 2022 adalah 11% naik pada tahun 2025 menjadi 12%. Tujuannya apa sih PPN ini
bisa naik? Kalau kata Deputi BIdang Koordinator Ekonomi Makro dan Keuangan
Kementrian Perekonomian Ferry Irawan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk optimalisasi
penerimaan negara dengan tetap mewujudkan istem perpajakan yang berkeadilan dan
berkepastian hukum. Walaupun kenaikan hanya 1% tetap saja hal ini sangat berdampak pada
perekonomian masyarakat, mulai dari kenaikan harga produk, beban konsumsi pada
masyarakat, mengarah pada efek daya beli dan pola konsumsi, dan juga pada kesejahteraan