Mengenai warga negara, diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2). Pengetahuan kewarganegaraan pada umumnya yang sudah dikemas menjadi sebuah mata pelajaran PPKn biasanya hanya tebatas sampai pada sekolah tingkat atas. Selanjutnya pada tingkat perguruan tinggi pengetahuan kewarganegaraan menjadi mata kuliah umum. Sepanjang sesorang masih menempuh jenjang pendidikan, pasti pengetahuan kewarganegaraan akan selalu didapatnya.
Pengetahuan kewarganegaraan penting bagi seseorang yang hidup dalam sebuah negara. Â Karena seorang yang memiliki pengetahuan tentang kewarganegaraan akan tahu bagaimana ia bertindak dan mengetahui akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara. Sebenarnya pengetahuan kewarganegaraan tidak sebatas pada aspek hak dan kewajiban saja. Akan tetapi pengetahuan kewarganegaraan dapat meliputi semua aspek kehidupan manusia.
Namun saat ini pengetahuan kewarganegaraan hanya sebatas sebagai mata pelajaran dan  mata kuliah umum. setiap minggunya  pertemuan hanya sebatas satu jam waktu untuk sekali dalam seminggu. Fatalnya lagi pengetahuan kewarganegaraan hanya sebatas pada bangku sekolah ataubangku kuliah saja. Setelah lulus, tidak lagi mendapat pengetahuan kewarganegaraan padahal pengetahuan kewarganegaraan menurut hemat saya dapat dikatakan menjadi pengetahuan sepanjang hayat.  Karena setiap langkah dan setiap perlakuan manusia dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Maka dari itu tentang pengetahuan kewarganegaraan agar tetap diketahui oleh masyarakat pada umumnya sebagai pengetahuan yang abadi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Memang terlihat sepele namun jika yang terlihat sepele disepelekan akibatnya akan luas sekali.  Maka dari itu  pengetahuan kewarganegaraan tidak hanya terbatas dijenjang pendidikan formal, namun juga di kehidupan sehari-hari juga pentig.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H