Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan berita yang merujuk pada fenomena brain drain. Â Brain drain adalah kondisi ketika para tenaga ahli, terampil, dan berpendidikan tinggi meninggalkan negara untuk mencari peluang yang lebih baik di luar negeri, yang pada akhirnya bisa melemahkan kapasitas tenaga kerja dan daya saing nasional.Â
Hal ini menimbulkan pertanyaan "Apakah pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Bapak Satryo Soemantri Broadjonegoro yang menyebutkan bahwa penerima beasiswa LPDP tak wajib balik ke Indonesia bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya brain drain di Indonesia?".
Pernyataan dari Mendikti Saintek, Bapak Satryo Soemantri Broadjonegoro merujuk bagi penerima beasiswa LPDP diluar negeri. Beliau mengatakan bahwa mereka tidak wajib kembali ke Indonesia akan tetapi sangat diharapkan untuk tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia meskipun bekerja diluar negeri.Â
Hal ini menimbulkan perdebatan antar golongan pro dan golongan kontra. Â Perdebatan ini muncul karena adanya rasa ketidakadilan antar rakyat yang timbul karena adanya kesenjangan masyarakat yang masih jauh dari pendidikan yang layak di pelosok negeri dibandingkan dengan mahasiswa penerima LPDP diluar negeri.Â
Melihat kondisi Indonesia tersebut, pernyataan bapak menteri tidak dapat disalahkan ataupun dibenarkan, mengingat bangsa Indonesia masih tergolong negara berkembang yang masih harus terus belajar terkait pengelolaan sistem yang ada agar tidak menimbulkan ketimpangan sosial.
Seperti yang kita ketahui, Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Â adalah program beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk pada 28 Desember 2011 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011.
 Program ini dibentuk sebagai implementasi amanah UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 yang mengatur tentang alokasi anggaran dana minimal 20% dari APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) untuk fungsi pendidikan. Anggaran dana ini dialokasikan dengan tujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkulitas dan berdaya saing global bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia. Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.Â
Di samping itu, LPDP juga mendorong akselarasi riset dan inovasi strategis nasional untuk kemajuan Indonesia melalui program pendanaan Riset Inovatif Produktif. Program beasiswa ini juga dibagi menjadi beberapa macam program antara lain program umum, program afirmasi, program targeted, program prioritas, program kerja sama dan program double degre/joint degree.
Adanya program tersebut menimbulkan persaingan untuk bisa mendapatkan beasiswa LPDP. Karena setiap orang pasti ingin merasakan pendidikan diluar negeri gratis, akan tetapi belum tentu memiliki komitmen untuk mengabdi pada negara. Hal ini menjadi evaluasi terkait kontribusi penerima beasiswa LPDP kepada bangsa dan negara yang sudah memberikan fasilitas kepada mereka untuk mendapatkan pendidikan lebih diluar negeri.Â
Poin yang harus kita evaluasi antara lain terkait integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan sinergi untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas untuk membangun bangsa dan negara. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk mencegah terjadinya fenomena brain drain di Indonesia.Â