Baru-baru ini Indonesia di gemparkan terkait eksploitasi manusia ( perdagangan manusia). Fenomena ini muncul pada masa perbudakan. Masa Perbudakan adalah dimana hak manusia di rampas kebebasan hidup untuk di pekerjakan kepentingan orang lain. Sejak 5 hingga 8 Juni2023 ter data 494 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah korban 1.553 orang. Terkait Modus dalam perkara para korban sebanyak 347 sebagai pembantu rumah tangga pekerja migran ilegal, Pekerja Seks sebanyak 90 orang, eksploitasi terhadap anak 20 orang dan menjadi Anak Buah Kapal (ABK) 5 orang.
Mirisnya kasus tersebut terjadi di Indonesia Negara yang berlandaskan Pancasila. Dalam sila ke 2 Pancasila yang menyatakan " Kemanusiaan yang adil dan Beradab". Maknanya mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, beretika, beragama. Perdagangan manusia salah satu bentuk pelanggaran HAM paling keji. Dilansir Jurnal Academia.edu penyebab korban perdagangan manusia antara lain kurangnya lapangan pekerjaan, kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, diskriminasi terhadap wanita, kemiskinan. Hal ini membuat pelaku mengambil untung, para pelaku biasanya memposisikan dirinya sebagai agen pekerjaan.
Peran pemerintah sangat dibutuhkan dengan strategi menyelesaikan isu perdagangan manusia. Pelanggaran HAM ini mencakup hak kebebasan, hak kelayakan hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kesamaan dalam mata pengadilan .Â
Dalam kongres PBB pada Tahun 1985 di Milan Tentang The Prevention of Crime and moment of Offenders, dikemukakan : hak-hak korban seyognyanya di lihat sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana. Ini berarti,antara filosofis manusia selalu mencari Perlindungan dari ketidak seimbangan yang dijumpainya baik yang menyangkut hak-haknya maupun melalui aturan-aturan sehingga tercapai kehidupan selaras bagi kehidupan. Hukum, menurut Isran, dalam hal ini hukum pidana, merupakan salah satu upaya untuk menyeimbangkan hal-hal tersebut.Â
Masyarakat juga harus dapat ikut serta bertanggung jawab sebagaimana pemerintah dan Negara dalam memberantas perdagangan orang berlandaskan pada Prinsip-prinsip perlindungan dan penghormatan Atas Hak Asasi Manusia , non-diskriminasi, bukan karena pada hakekatnya kita memiliki Andil dan tanggung jawab untuk ikut memberantas Kejahatan perdagangan orang atau trafficking Dengan menggunakan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang. Pada akhirnya dibutuhkan perhatian semua pihak perdagangan orang tidak dapat diperangi secara parsial oleh masing-masing negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H