"Kak, kita satu angkatan remedialPKn (Pendidikan Kewarganegaraan) lho!" lapor adik kelas kepada saya dengan rasa 'bangga'. Saya yang mendengarnya hanya bisa mengelus dada. Mengapa PKn bisa diremedial sampai satu angkatan? Apa yang salah? Apakah PKn sudah tak lagi menarik hati kalangan pelajar kita?
Padahal, PKn itu sangat penting keberadaannya. Di tengah carut-marutnya sistem hukum di Indonesia, adanya PKn dalam sistem pendidikan seharusnya dapat menjadi 'oase' bagi terbentuknya budaya hukum di negeri ini. Saya sangat berharap PKn menjadi salah satu sarana yang efektif untuk membangun budaya hukum yang baik. Tanpa adanya budaya hukum yang baik, maka sistem hukum akan menjadi 'rapuh'.
Oleh karena itu, jika saya dizinkan untuk menjadi guru PKn, maka saya akan melakukan hal-hal berikut.
1. Mengajak anak-anak untuk mencintai PKn
Bagaimana caranya? Ya, dengan menjelaskan terlebih dahulu apa tujuan dan manfaat dari belajar PKn. Dalam menjelaskan tujuan dan manfaat tersebut, saya akan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
2. Mengajar dengan metode yang menyenangkan
Misalnya, ketika mempelajari peraturan perundang-undangan, saya akan mengajak siswa untuk melakukan simulasi pembuatan peraturan di kelas atau bersama-sama menyanyikan lagu tentang undang-undang. Jika membahas mengenai hak asasi manusia, maka saya akan mengajak siswa untuk menonton film The New Rulers of The World dan kemudian mendiskusikannya . Selain itu, saya juga akan mengajak siswa untuk berkunjung ke lembaga-lembaga yang terkait, misalnya Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika sekolah mengizinkan, saya akan sesekali mengundang guru tamu di dalam kelas, misalnya aktivis HAM dan penegak hukum, agar para siswa bisa langsung berinteraksi dengan mereka.
Ya, intinya saya harus menjadi guru PKn yang mempunyai sejuta ide!
3. Menerapkan sistem ujian open book
Soal ujian yang saya buat untuk siswa tak lagi mengandalkan hafalan untuk menyelesaikannya. Tetapi lebih mengedepankan ketajaman analisis dan pendapat siswa. Misalnya, ketika ujian berlangsung, saya mengizinkan siswa untuk membuka Undang-Undang Dasar 1945 karena soal yang saya buat adalah analisis kasus yang terkait dengan penerapan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mengajak siswa untuk menghasilkan karya
Setelah membahas sebuah materi, saya akan mengajak siswa untuk menghasilkan karya yang bisa berbentuk tulisan, film pendek maupun karya-karya lain sesuai dengan kreativitas siswa. Contohnya, tulisan mengenai refleksi pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, tulisan mengenai pengalaman berinteraksi dengan penegak hukum atau film pendek dengan tema antikorupsi.
5. Menjadikan blog interaktif dan jejaring sosial sebagai sarana belajar
Saya juga akan membuat blog interaktif yang berisi materi-materi yang akan dan sudah saya sampaikan di kelas. Selain itu, saya juga akan memanfaatkan jejaring sosial sebagai tempat diskusi dengan siswa. Di facebook, saya akan membuat grup "PKn Asyik". Di twitter, saya akan memulai diskusi dengan hastag tertentu, misalnya #HAM, #HukumInternasional, #normadanhukum. Pokoknya, PKn harus menjadi topik yang diperbincangkan siswa di dunia maya!
Salam Blogger Selalu ^0^
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H