Mohon tunggu...
Ayuningtyas Suciani Utari
Ayuningtyas Suciani Utari Mohon Tunggu... -

Bercita-cita untuk menjadi karbon yang dibentuk menjadi diamond, bukan sekedar pensil.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tata Kelola Alokasi Dana Desa yang Tepat Sasaran untuk Kepentingan Pembangunan Masyarakat

11 Januari 2016   02:29 Diperbarui: 4 April 2017   18:22 12727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, desa adalah satu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintahan sendiri. Unsur-unsur yang ada di dalam desa diantaranya meliputi daerah yaitu lingkungan geografis, penduduk yang meliputi berbagai hal tentang kependudukan seperti jumlah persebaran dan mata pencaharian, serta tata kehidupan yang menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa.

Desa, maupun sebutan lain yang beragam di Indonesia awalnya adalah sebuah organisasi komunitas lokal yang memiliki batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, serta memiliki adat istiadat untuk mengelola dirinya sendiri yang disebut dengan self-governing community. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintah Daerah” yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, telah memberi peluang yang besar kepada daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sampai kepada level yang terendah tanpa mencederai konstitusi. Oleh karena itu, desa merupakan unit pemerintah terendah yang diberikan wewenang melalui asas desentralisasi untuk mengatur rumah tangganya sendiri menurut kearifan lokal dan potensi masing-masing daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut, daerah diberi otonomi yang seluas-luasnya untuk mengurus seluruh penyelenggaraan pemerintah diluar kewenangan pemerintah pusat untuk membuat sebuah kebijakan daerah yang berhubungan dengan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta otonomi nyata yang bertanggung jawab. Otonomi yang nyata maksudnya melaksanakan apa yang menjadi urusannya berdasarkan kewenangan yang telah diberikan dan karakteristik dari suatu wilayah.

Sedangkan bertanggung jawab adalah otonomi yang pada penyelenggaraannya perlu sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang menyejahterakan rakyat dan memajukan daerahnya. Desentralisasi tak hanya terbatas pada tingkatan kabupaten kota tetapi juga desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP/72 2005).

Tulisan ini akan membahas mengenai tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) agar tepat sasasaran supaya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Saat ini, banyak program pembangunan desa yang mengalami kegagalan. Salah satunya adalah program pembangunan yang berusaha memberantas fenomena kemiskinan yang terjadi pada sebagian besar masyarakat yang tinggal di pedesaan. Oleh karena itu, diperlukan pemberdayaan yang ditujukan kepada masyarakat miskin agar mereka dapat hidup dengan lebih mandiri dalam menghadapi berbagai tantangan hidup yang semakin tidak terkendali setiap harinya.

Cukup banyak faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dengan terpuruk, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah dan serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis dan menimbulkan permasalahan yang beragam baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Dilatarbelakangi atas fenomena tersebut, muncul berbagai program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah dengan tujuan untuk membangkitkan dan juga mendorong kemampuan masyarakat terutama masyarakat yang ada di wilayah pedesaan. Ini merupakan wujud dari pemberdayaan dengan memunculkan kembali nilai-nilai kearifan lokal dan modal sosial seperti nilai kegotong royongan yang akhir-akhir ini sudah mulai terkikis.

Salah satu program tersebut adalah Alokasi Dana Desa (ADD). Maksud dari pemberian ADD ini adalah sebagai stimulan yang berupa bantuan atau suatu dana perangsang untuk membiayai dan mendorong program pemerintah desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. ADD merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya supaya tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat.

ADD adalah perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa. ADD merupakan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Perlu adanya ADD dikarenakan karena kebijakan ADD sejalan dengan agenda otonomi daerah, dimana desa ditempatkan sebagai basis desentralisasi. Kebijakan ADD relevan dengan perspektif yang menempatkan desa sebagai basis partisipasi. Sebagian besar masyarakat Indonesia hidup dalam komunitas sebuah pedesaan yang mana desentralisasi di tingkat desa tersebut akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Saat ini, yang menjadi persoalan adalah masih ditemukan banyaknya kelemahan yang muncul ketika ADD dimanfaatkan dalam rangka kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya kelemahan tersebut, akan menimbulkan masalah seperti penyelewengan dana sehingga ADD tersebut menjadi tidak tepat sasaran. Biasanya yang menyebabkan hal ini terjadi adalah ketidakmampuan aktor pengelola dana dalam hal ini adalah para aparat desa yang belum memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola dana tersebut.

Oleh karena itu, kondisi yang seperti itulah yang menyebabkan banyaknya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi gagal dalam proses implementasinya. Selain itu, yang menyebabkan tata kelola ADD yang masih belum efektif disebabkan karena kurang berfungsinya lembaga desa, mekanisme perencanaan yang kurang matang karena waktu perencanaan yang sempit, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat karena dominasi kepala desa dan adanya pos-pos anggaran dalam pemanfaatan ADD sehingga tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan desa.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibutuhkan tata kelola ADD yang baik supaya dana tersebut tepat sasaran dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam pemafaatan ADD perlu mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.

ADD ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari ADD diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu ADD ini ditujukan pula supaya dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tolak ukur dalam pemberdayaan masyarakat terhadap ADD adalah mengenai transparansi. Makna transparan pengelolaan keuangan desa adalah pengelolaan uang yang ada tidak dirahasiakan dan tidak tersembunyi dari masyarakat, serta dilakukan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Dengan adanya transparansi ini, keuangan desa dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Prinsip transparansi ini penting supaya keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik di masyarakat desa.

Dengan adanya transparansi dan keterbukaan tentang pengelolaan dan informasi mengenai keuangan desa, pemerintah dan aparat desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik. Selain itu juga, dengan adanya keterbukaan informasi maka akan memudahkan kontrol sosial dari masyarakat itu sendiri. Transparansi ADD dalam pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat didasarkan atas pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh dan terbuka mengenai pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan yang dipercayakan kepadanya.

Dalam pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan ADD hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah akuntabilitas. Akuntabilitas atau bentuk pertanggungjawaban adalah sebuah bentuk keharusan yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa yang menjadi pelaku administrasi pembangunan sekaligus pengelola keuangan terhadap masyarakat yang menjadi penerima manfaat atau kelompok sasaran. Prinsip akutabilitas ini memiliki pengertian bahwa kinerja dan tindakan pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap pelaksanaan kegiataan yang menggunakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Berdasarkan prinsip ini, pemerintah dan aparat desa harus mempertanggungjawabkan dan melaporkan setiap pelakasanaan kegiatan secara tertib kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintah diatasnya sesuai dengan perundang-undangan. Prinsip akuntabilitas ini perlu dilakukan untuk memenuhi kepuasaan masyarakat, maka dari itu diperlukan pihak pemegang yang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban dengan menyajikan dan memberikan laporan terkait keuangan desa kepada kelompok sasaran dalam hal ini yaitu masyarakat.

Pemerintah desa perlu memperhatikan pula prinsip partisipasi. Dalam pemberdayaan masyarakat terhadap ADD, masyarakat dapat turut berpartisipasi dan ikut mengambil bagian dalam bentuk kegiatan kemasyarakatan. Makna dari partisipasi tak hanya ikut serta dalam kegiatan namun juga masyarakat dan para pemangku kepentingan di desa perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga sampai pada tahap evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.  Dengan adanya keterlibatan sejak awal, maka diharapkan seluruh dana untuk pengelolaan desa dapat ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan keinginan para pemerintah desa bersama elit-elit desa.

Dengan demikian, hak masyarakat desa dapat terpenuhi dan dengan sendirinya akan tumbuh rasa keswadayaan dan memiliki dari segenap masyarakat dalam upaya pembangunan desa. Dalam hal ini peran masyarakat juga dibutuhkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, ini merupakan salah satu bentuk implementasi ADD yang telah diterima. Tujuan dari prinsip partisipatif ini adalah dapat tersalurkannya hak, aspirasi, dan gagasan masyarakat. Dengan adanya keterlibatan dari masyarakat, maka dapat menentukan dan mempengaruhi kebijakan serta terlibat aktif dalam pemanfaatan ADD. Selain itu, bagaimana masyarakat mau dan mampu untuk mengawasi pelaksanaan program yang dilakukan sebagai realisasi ADD yang diterima.

Pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan dengan tertib dan memperhatikan disiplin anggaran. Keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran memiliki pengertian bahwa keseluruhan anggaran untuk desa harus diiplementasikan dan dilaksanakan secara konsisten. Selain itu perlu juga dilakukan pencatatan atas penggunaan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran, maka pengelolaan dana desa harus mentaati hukum, harus tepat jumlah,tepat waktu, dan juga harus sesuai dengan prosedur yang telah ada. Tujuan dari hal ini adalah untuk menghindari penyimpangan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaannya. Dalam tertib dan disiplin pengelolaan anggaran, pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada pedoman yang melandasinya. Hal yang perlu diperhatikan adalah pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan

Pengelolaan keuangan desa, pada dasarnya dilaksanakan untuk mewujudkan desa sebagai suatu pemerintahan terdepan dan terdekat dengan rakyat, yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis hingga mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Untuk pengelolaan dan dana desa bukanlah merupakan hal yang mudah, diperlukan sistem yang harus dibuat juga secara professional. Mulai dari segi perencanaan, perlu dilakukan musyawarah desa untuk menentukan pengeluaran dana desa untuk periode kedepannya. Selain itu, penatausahaan dalam tata kelola keuangannya harus disusun secara sistematis.

Tidak hanya sistem, Sumber Daya Manusia (SDM) atau perangkat penyelenggara desa juga harus memiliki kapabilitas dalam pengelolaan dana desa tersebut. Dengan adanya tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan cepat terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dalam peningkatan kesejahteraannya.                     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun