Mohon tunggu...
Ayuningtyas Suciani Utari
Ayuningtyas Suciani Utari Mohon Tunggu... -

Bercita-cita untuk menjadi karbon yang dibentuk menjadi diamond, bukan sekedar pensil.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tata Kelola Alokasi Dana Desa yang Tepat Sasaran untuk Kepentingan Pembangunan Masyarakat

11 Januari 2016   02:29 Diperbarui: 4 April 2017   18:22 12727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ADD ditujukan untuk membiayai program pemerintah desa dalam hal pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari ADD diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu ADD ini ditujukan pula supaya dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dan menjadi tolak ukur dalam pemberdayaan masyarakat terhadap ADD adalah mengenai transparansi. Makna transparan pengelolaan keuangan desa adalah pengelolaan uang yang ada tidak dirahasiakan dan tidak tersembunyi dari masyarakat, serta dilakukan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Dengan adanya transparansi ini, keuangan desa dapat dikontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Prinsip transparansi ini penting supaya keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik di masyarakat desa.

Dengan adanya transparansi dan keterbukaan tentang pengelolaan dan informasi mengenai keuangan desa, pemerintah dan aparat desa akan mendapatkan legitimasi masyarakat dan kepercayaan publik. Selain itu juga, dengan adanya keterbukaan informasi maka akan memudahkan kontrol sosial dari masyarakat itu sendiri. Transparansi ADD dalam pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat didasarkan atas pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh dan terbuka mengenai pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan yang dipercayakan kepadanya.

Dalam pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan ADD hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah akuntabilitas. Akuntabilitas atau bentuk pertanggungjawaban adalah sebuah bentuk keharusan yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa yang menjadi pelaku administrasi pembangunan sekaligus pengelola keuangan terhadap masyarakat yang menjadi penerima manfaat atau kelompok sasaran. Prinsip akutabilitas ini memiliki pengertian bahwa kinerja dan tindakan pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap pelaksanaan kegiataan yang menggunakan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Berdasarkan prinsip ini, pemerintah dan aparat desa harus mempertanggungjawabkan dan melaporkan setiap pelakasanaan kegiatan secara tertib kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintah diatasnya sesuai dengan perundang-undangan. Prinsip akuntabilitas ini perlu dilakukan untuk memenuhi kepuasaan masyarakat, maka dari itu diperlukan pihak pemegang yang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban dengan menyajikan dan memberikan laporan terkait keuangan desa kepada kelompok sasaran dalam hal ini yaitu masyarakat.

Pemerintah desa perlu memperhatikan pula prinsip partisipasi. Dalam pemberdayaan masyarakat terhadap ADD, masyarakat dapat turut berpartisipasi dan ikut mengambil bagian dalam bentuk kegiatan kemasyarakatan. Makna dari partisipasi tak hanya ikut serta dalam kegiatan namun juga masyarakat dan para pemangku kepentingan di desa perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga sampai pada tahap evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.  Dengan adanya keterlibatan sejak awal, maka diharapkan seluruh dana untuk pengelolaan desa dapat ditetapkan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan keinginan para pemerintah desa bersama elit-elit desa.

Dengan demikian, hak masyarakat desa dapat terpenuhi dan dengan sendirinya akan tumbuh rasa keswadayaan dan memiliki dari segenap masyarakat dalam upaya pembangunan desa. Dalam hal ini peran masyarakat juga dibutuhkan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan, ini merupakan salah satu bentuk implementasi ADD yang telah diterima. Tujuan dari prinsip partisipatif ini adalah dapat tersalurkannya hak, aspirasi, dan gagasan masyarakat. Dengan adanya keterlibatan dari masyarakat, maka dapat menentukan dan mempengaruhi kebijakan serta terlibat aktif dalam pemanfaatan ADD. Selain itu, bagaimana masyarakat mau dan mampu untuk mengawasi pelaksanaan program yang dilakukan sebagai realisasi ADD yang diterima.

Pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan dengan tertib dan memperhatikan disiplin anggaran. Keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran memiliki pengertian bahwa keseluruhan anggaran untuk desa harus diiplementasikan dan dilaksanakan secara konsisten. Selain itu perlu juga dilakukan pencatatan atas penggunaan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa.

Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran, maka pengelolaan dana desa harus mentaati hukum, harus tepat jumlah,tepat waktu, dan juga harus sesuai dengan prosedur yang telah ada. Tujuan dari hal ini adalah untuk menghindari penyimpangan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaannya. Dalam tertib dan disiplin pengelolaan anggaran, pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada pedoman yang melandasinya. Hal yang perlu diperhatikan adalah pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan

Pengelolaan keuangan desa, pada dasarnya dilaksanakan untuk mewujudkan desa sebagai suatu pemerintahan terdepan dan terdekat dengan rakyat, yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis hingga mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Untuk pengelolaan dan dana desa bukanlah merupakan hal yang mudah, diperlukan sistem yang harus dibuat juga secara professional. Mulai dari segi perencanaan, perlu dilakukan musyawarah desa untuk menentukan pengeluaran dana desa untuk periode kedepannya. Selain itu, penatausahaan dalam tata kelola keuangannya harus disusun secara sistematis.

Tidak hanya sistem, Sumber Daya Manusia (SDM) atau perangkat penyelenggara desa juga harus memiliki kapabilitas dalam pengelolaan dana desa tersebut. Dengan adanya tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan cepat terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dalam peningkatan kesejahteraannya.                     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun