Mohon tunggu...
Ayuning RestuOktaviarini
Ayuning RestuOktaviarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa di Universitas Jember semester akhir yang sedang menempuh mata kuliah tugas akhir. Saya suka menabung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Magang MBKM sebagai Bentuk Representatif Karir Mahasiswa di Masa Depan

15 Januari 2023   20:20 Diperbarui: 20 Januari 2023   11:52 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan magang merupakan bentuk pratik kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dengan tujuan pengaplikasian semua ilmu yang telah dipelajari pada bangku perkuliahan dan mempelajari detail tentang seluk beluk standar kerja yang profesional. Menjadi hal yang lumprah ketika para mahasiswa berlomba-lomba untuk mendapatkan tempat magang yang dirasa ideal untuk pengaplikasian karir mereka di masa depan. 

Ada banyak sekali instansi atau perkantoran yang dapat menjadi referensi khususnya bagi mahasiswa hukum mereka dapat melaksanakan kegiatan magang di instansi pemerintahan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan agama, di bank seperti Bank BSI, ataupun di perusahaan seperti di PT. Dharma Lautan Utama.

Bagi mahasiswa hukum, kegiatan magang adalah salah satu cara untuk mencoba menempatkan diri mereka dalam berkarir setelah lulus dari perkuliahan, maka banyak hal yang dapat dipelajari dari kegiatan ini. Contohnya kegiatan magang yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember di Kejaksaan Negeri Jember. Mahasiswa menjalankan magang selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dimulai dari bulan September hingga Desember tahun 2022.

Kantor Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Banyak hal yang dapat dipelajari oleh mahasiswa magang di kantor kejaksaan khususnya memahami bagaimana proses pra penuntutan dan penuntutan yang langsung dilakukan oleh Jaksa sehingga mahasiswa dapat memahami dengan baik. Tidak hanya memahami, namun kami diberi kesempatan untuk turut berperan aktif sekaligus belajar bagaimana cara membuat berita acara pendapat (P-21), membuat surat dakwaan (P-29) serta membuat surat tuntutan (P-42) dan bagaimana seorang Jaksa menganalisis sebuah kasus posisi yang akan dikaitkan dengan pasal-pasal. Selain itu kami juga diajak untuk melihat bagaimana proses tahap 2 dilaksanakan dan bertemu dengan para terdakwa secara langsung, kami juga diajak untuk melihat secara langsung bagaimana proses sidang dari awal hingga sidang putusan. Hal ini dapat membuat mahasiswa merasakan bagaimana menjadi jaksa yang salah satu tugasnya bertindak sebagai pengacara negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun