Mohon tunggu...
ayu nilaa
ayu nilaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Menjalankan Tugasnya Apakah Sesuai dengan Asas Independen dalam Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

15 Mei 2024   07:22 Diperbarui: 15 Mei 2024   07:22 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan contoh kedaulatan rakyat. Pilpres 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan umum ini diselenggarakan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang diselenggarakan lima tahun sekali pemilihan ini dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Kontroversi pemilu ada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahhkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang menangani terkait dengan urusan ketatanegraan dan perundang-undangan. Mahkamah kosntitusi juga memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Beberapa waktu Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menjelang Pilpres 2024, Setelah Mahkamah Konstitusi membacakan beberapa keputusan mengenai permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden, usia minimum untuk presiden dan cawapres adalah 35 tahun sebelum undang-undang tersebut dibuat. Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 menetapkan ketentuan itu untuk pemilihan presiden 2004 dan 2009, tetapi diubah menjadi 40 tahun oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Ada banyak pendapat di masyarakat tentang keputusan tersebut. Putusan MK tersebut memiliki banyak pendukung dan penentang, terutama dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuat orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden, dengan syarat, orang tersebut harus telah menjadi kepala daeran atas hasil pemilihan umum.

Putusan ini menimbulkam pro dan kontra karena menjadi jalan bagi Gibran Rakabumig Raka mencalonkan diri. Gibran pun maju bersama calon presiden Prabowo Subianto. Dengan maju nya Gibran membuat semua orang atau masyarakat memiliki pandangan tersendiri terutama dengan Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tiba-tiba ini tidak jarang membuat semua orang memiliki presepsi negatif karena putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tiba-tiba atau mendadakan karena putusan tentang batas usia capres dan cawapres termasuk tiba-tiba membuat masyarakat berkometar atas putusan tersebut dan banyak yang menilai Mahkamah Konstitusi tidak menjalankan prinsip nya yaitu Independent. Mahkamah Konstitusi sendiri menganut asas hukum yaitu Independen dan imparsial (Audi et alteram partem). Dalam independensi Lembaga peradilan diartikan bahwa Lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh Lembaga atau kepentingan mana pun, peradilan dan hakim harus bersifat imparsial bermakna bahwa dalam memeriksa perkara hakim tidak boleh memihak salah satu pihak perkara.

Ketua MK, Anwar Usman sekaligus paman Gibran yang memutus perkara putusan batas usia tentang pencalolan Capres dan Cawapres ini menimbulkkan banyak orang berkomentar tentang Mahkamah Konstitusi tidak Independen karena menganggap putusan ini menguntungkan salah satu pihak saja. Tak jarang masyarakat berfikir bahwa putusan ini menyangkut dengan dinasti politik. Jika dilihat dari kaca hukum putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa dibilang cacat hukum.

Dengan majunya Gibran sebagai wakil Prabowo banyak menimbulkan pro dan kontra tak sedikit masyarakat pro terhadap putusan  Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon capres dan cawapres, masyarakat menilai dengan batas usia yang dirubah membuat para generasi muda bisa ikut berpatisipasi dalam politik di Indonesia dan tidak hanya generasi sebelummnya tetapi generasi muda juga berpotensi bagus dalam mengembangkan negara karena sekarang ini sebagian besar pemilik suara adalah generasi muda atau generasi milenial dan generasi Z, tetapi ada juga masyarakat yang menyatakan kontra terhadap putusan ini karena menganggap hakim mahkamah konstitusi tidak independent dan juga hakim konstitusi masih memiliki hubungan darah yang tak lain adalah paman Gibran, sehingga masyarakat menilai hakim tidak adil, masyarakat juga berfikir tdengan adanya putusan tersebut majunya Gibran menggabungannya dengan dinasti politik dan  cacat hukum, dan masyarakat juga berpikir dengan adanya putusan ini ada hubungannya dengan kepentingan politik.

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkaran tentang batas usia harus nya bisa lebih independent sesuai dengan asas yang dianut, karena bebberapa putusan harus mengalami pengujuan terlebih dahulu paling tidak putusan tersebut sudah teruji dari jangka putusan tersebut dikeluarkan. Mahkamah Konstitusi adalah kehakiman tertinggi seharusnya mahkamah konstitusi lebih berkopeten dalam memutus suatu hasil perkaranya dan ditijau dari banyak pertimbangan sehingga suatu keputusan tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra. Sehingga tidak menghadirkan presepsi negatif tentang putusan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi, dan membuat masyarakat percaya akan keputusan tersebut baik untuk perkembangan negara Republik Indonesia. Sehingga masyarakat tidak menerka-nerka tentang putusan yang dikeluarkan itu memihak suatu pihak atau tidak.

Sehingga ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian pada selasa tanggal 7-11-2023, setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait batas usia pencalolan Capres dan Cawapres.

Sehinggga kami para generasi muda berharap pilpres tahun 2024 menjadi pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Hingga suara yang disuarakan generasi muda dalam pilpres 2024 menghadirkan calon pemimpin yang bisa membawa bangsa Indonesia menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera dan juga bertanggung jawab terhadap negara dan rakyatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun