Kali ini Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mendapat tuduhan tanpa bukti dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang mengatakan bahwa Misbakhun terlibat dalam artikel yang ditulis oleh Asia Sentinel, Media daring asing. Andi Arief menuliskannya dalam cuittan di Twitter pribadi miliknya.
"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.
Dalam tulisannya itu jelas-jelas ia menyebutkan nama Misbakhun.Â
Dituduh tanpa adanya bukti, Misbakhun langsung membatah karena menurutnya tidak ada bukti sama sekali dan juga menurut Misbakhun, Andi Arief selalu menuduh tanpa adanya bukti.
Artikel ini ditulis oleh John Berthelsen yang juga merupakan pendiri Asia Sentinel yang berisi hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century.
Menurut Misbakhun, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tapi juga menulis artikel skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain.Â
"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.
Anggota Politikus Golkar ini juga kembali menegaskan bahwa dirinya  tidak punya kekuasaan sama sekali untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.
"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," ucapnya.
Soal dirinya yang dikaitkan dengan kasus Century, Misbakhun kembali menegaskan bahwa jelas sama sekali ia tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," tambahnya.
Sumber : akurat.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H