Mohon tunggu...
Ayunda Fadhilah
Ayunda Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS JAMBI

Administrasi Pendidikan 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Masyarakat Juga Ikut Berperan di Dalam Penerapan Pendidikan Inklusi?

21 April 2021   05:16 Diperbarui: 21 April 2021   05:29 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 32 ayat 1 yang menegaskan bahwa “setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”. Dan pada undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 5 ayat 1 yang menegaskan bahwa “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. 

Berdasarkan dari undang-undang tersebut, maka terbukti bahwa terdapat pendidikan inklusi didalam kehidupan masyarakat. Adapun pendidikan inklusi ini merupakan sebuah system penyelenggara pendidikan yang mana memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus (kelainan) serta memiliki kecerdasan atau bakat-bakat istimewa tertentu untuk dapat mengikuti proses pembelajaran didalam satu lingkungan pendidikan dengan peserta didik pada umumnya (tidak berkebutuhan khusus).

Peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus tidak menutup kemungkinan dapat melaksanakan proses pembelajaran disekolah-sekolah umum. Namun, agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan anak tersebut, orang tua haruslah memikirkan hal ini lebih matang-matang ataupun dapat melakukan kosultasi dengan psikolog. Karena nantinya pihak psikolog tersebut akan memberikan serangkaian tes contohnya IQ dan adaptive. 

Dari hasil tes tersebut apabila anak menunjukkan karakter dan serta kemampuan yang tidak terlalu jauh dari anak-anak pada umumnya, maka ana tersebut dapat melaksanakan proses pembelajaran disekolah umum.

Namun pihak sekolah juga harus berperan baik dengan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Karena apabila pihak sekolah tidak dapat memperlakukan anak kebutuhan khusus tersebut dengan baik, maka akan berakibat pada konsisi anak tersebut yang dapat menjadi bertambah buruk.  

Hal ini juga akan mencoreng nama sekolah apabila pihak sekolah tidak dapat mengatasi permasalahan yang ada terhadap anak kebutuhan khusus tersebut, namun sebaliknya pihak sekolah akan mendapatkan nilai plus apabila sekolahnya mampu memperlakukan seluruh peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus ini dengan baik. 

Bagi yang menyelenggarakan pendidikan inklusi ini juga harus menyesuaikan pada kebutuhan masing-masing peserta didik denga kurikulum sistem pembelajaran, serta sarana dan prasarana yang ada di sekolah agar dapat berjalan dengan lancar.

Dengan adanya pendidikan inklusi ini masyarakat dapat belajar mengenai arti sebuah kesetaraan sehingga masyarakat tidak harus membeda-bedakan mana anak yang memiliki kebutuhan khusus dan mana anak yang normal seperti pada umumnya. Anak-anak berkebutuhan khusus juga memperlukan dukungan dari lingkungan sekitar nya agar mereka bertambah semangat dalam melaksanakan pembelajaran. 

Dengan adanya dukungan dari lingkungan sekitar implementasi mengenai pendidikan kebutuhan khusus ini (pendidikan inklusi) dapat berjalan dengan baik seperti yang telah diharapkan oleh pemerintah. Seperti yang tertera dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 mengenai system pendidikan nasional yang ada pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa “masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan juga evaluasi program pendidikan”.

Kesimpulannya ialah pendidikan inklusi ini merupakan suatu system penyelenggara pendidikan yang mana memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus (kelainan) serta memiliki kecerdasan atau bakat-bakat istimewa tertentu untuk dapat mengikuti proses pembelajaran didalam satu lingkungan pendidikan dengan peserta didik pada umumnya (tidak berkebutuhan khusus). 

Saya juga berpendapat bahwa anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus tidak perlu bersekolah yang terpisah dengan anak yang normal, karena hal tersebut hanya akan membuat anak-anak kebutuhan khusus ini merasa terasingkan dalam mendapatkan pembelajaran. Hal ini dapat menjadi keuntungan bagi pihak sekolah apabila mereka dapat mengatasi atau menghadapi anak-anak berkebutuhan khusus tersebut dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun