Mohon tunggu...
Ayunda Ekawati
Ayunda Ekawati Mohon Tunggu... -

I'm Muslimah and i proud of it... Mahasiswa Kewarganegaraan dan Hukum FIS UNY. To be succes, you have to be different...:)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kembalikan Senyum Kami

21 Mei 2014   00:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, demikian tadi bunyi pasal 34 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Dalam kenyataan yang terlihat saat ini kata “dipelihara” memiliki konotasi yang berbeda dengan apa yang diharapkan oleh konstitusi negara ini. Fakir miskin dan anak terlantar seakan menghadapi putusan mereka memang dipelihara untuk terus menerus berada dalam kubangan kemiskinan di negara ini.

Arti kata “wakil rakyat” pun kini telah bergeser jauh dari harapan. Segala hal yang dipersoalkan dan diperdebatkan kini hanya berkutat pada masalah untung rugi para penguasa. Hingga tiba masa dimana sidang anggota dewan dianggap sebagai suatu yanglucu karena terkesan menjadi hobi baru. Terlepas dari banyak anggapan mengenai DPR kita sekarang ini diakui memang menjadi yang berkuasa itu tidak akan jauh-jauh dari persoalan-persoalan publik yang selalu menunggu untuk dipecahkan. Hal tersebut tentu saja tidak dapat dikatakan mudah, tetapi saat mereka siap dicalonkan menjadi pemimpin tentulahmereka telah siap menjalankan amanah rakyat dan telah masak-masak mempertimbangkan segala konsekuensi yang akan dihadapinya.

Namun terlebih bagi mereka yang berada dibawah yang berperan sebagai sosok yang dipimpin harus dapat menempatkan diri, harus mengikuti kebijakan-kebijakan yang diberikan dan terkadang sering berada dalam posisi terpaksa karena harus menjalankan sesuatu yang diperintahkan namun tidak sesuai dengan harapan dan kata hati. Bila ditanya apa harapan mereka saat ini, jawaban paling tulus yang mereka lontarkan mereka tidak ingin terjajah lagi, penjajahan yang tak lagi sekedar kolonialismenamun terlebih oleh imperialisme baru yang semakin menindas keberaaan mereka. Setelah 68 tahun lalu bangsa ini memproklamirkan diri menjadi negara merdeka dan 16 tahun sudah masa reformasi semua seakan tak bagitu berarti bila kini kita menilik realita rakyat yang semakin terhimpit persoalan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar. Terlebih mereka yang berada dikelas ”kolong” masih menghadapi kenyataan persoalan makan sebagai problem yang belum ditemukan pemecahannya. Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang hingga kini masih dicari rumusan yang tepat untuk penyelesaiannya.

Lembaga negara yang dianggap bertanggung jawab akan pemenuhan kesejahteraan rakyat kini dipertanyakan keberadaannya. Komisi III DPR RI yang dalam tugasnya berkaitan erat dengan hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan terkesan sembunyi dari sorotan publik. Terkesan adanya pembiaran mengenai persoalan-persoalan diatas. Rakyat yang seharusnya berada dalam payung hukum yang nyata yang tidak hanya tertera pada konstitusi dan undang-undang namun dalam kenyataannya kehidupan mereka masih jauh dari kata “layak”.

Masyarakat kita khususnya yang berada pada level bawah sedang berada pada tahap yang dinamakan “vertical mobility”. Adanya dorongan kuat dari dalam diri orang perorangan untuk memperjuangkan kesejahteraan hidupnya, meningkatkan penghidupan mereka menuju strata yang lebih tinggi. Rakyat kini menuntut jaminan akan hak-hak mereka atas keadilan hukum, penghidupan yang lebih layak, pemenuhan hak-hak dasar yang mengarah pada terciptanya kesejahteraan umum yang menjadi amanat konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun