Mohon tunggu...
Ayunda Ramadhani Nurlitasari
Ayunda Ramadhani Nurlitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gaya Kepemimpinan Perempuan Dalam Instansi Publik: Studi Kasus Tindakan Susi Pudjiastuti dalam pengeboman kapal asing di perairan Indonesia

27 Mei 2024   16:37 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:44 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan pengeboman kapal asing ini juga menuai kontroversi. Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan merugikan nelayan kecil yang menggunakan yang sama dengan kapal-kapal ilegal tersebut.

Dalam bukunya yang berjudul "Laut Masa Depan Bangsa", Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa penenggelaman kapal merupakan cara tercepat untuk mengatasi penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi sumber daya laut dan nelayan Indonesia yang akan terpengaruh oleh ulah kapal-kapal asing.
            Pada Majalah Detik edisi 15-21 Desember 2014 diberitakan bahwa terjadi ledakan di atas perairan di Pulau Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat Pagi 5 Desember 2014 yang mengakhiri petualangan tiga kapal berbendera Vietnam. Tiga kapal itu, KG 90433 TSATS 055, KG 94366 TSATS 006 dan KG 9426 TSATS 012 merupakan pelaku illegal fishing di Indonesia. Pemerintah Indonesia membuktikan ancamannya menenggelamkan kapal asing bukan sekedar gertak sambal, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti sudah cukup gerah atas praktek illegal fishing di perairan Indonesia. Susi Pudjiastuti menilai para pelaku bertindak salah dan merugikan Negara. Selain itu, 22 kapal Tiongkok juga ditangkap karena terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia pada 8 Desember 2014. Pelakunya adalah kapal berbendera negara tetangga. Susi Pudjiastuti tak mau menganggap sebagai urusan bilateral, melainkan urusan kriminal.
Dengan demikian, kepemimpinan Susi Pudjiastuti dalam pengeboman kapal asing di perairan Indonesia dapat dipandang sebagai langkah tegas dan efektif dalam menangani masalah penangkapan ikan ilegal. Meskipun demikian, kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan dianggap sebagai contoh kepemimpinan transformasional yang cerdas dan berani.

KESIMPULAN
Gaya kepemimpinan inovatif yang ditunjukkan Susi Pudjiastuti dalam mengatasi permasalahan penangkapan ikan secara ilegal melalui tindakan pengeboman kapal asing di perairan Indonesia dinilai efektif dan mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat. Tindakan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelakunya, tetapi juga membuat masyarakat internasional mematuhi peraturan yang ada yang ditetapkan oleh Sushi di sektor kelautan dan perikanan. Meskipun kontroversial, tindakan ini dianggap sebagai contoh kepemimpinan yang cerdas, berani, dan tegas di lembaga publik.

DAFTAR PUSTAKA
Ayu, Pramesti, T.J.2015. Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan. Indonesia
: Hukum Online.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-penenggelaman-kapal-asing-pencuri-ikan-lt54e31f284a8ff
Ayu, Azanela, L., & Galih, Bayu. 2019. Penenggelaman Kapal Tak Rusak Lingkungan, Ini Penjelasan Susi Pudjiastuti. Indonesia : Kompas.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/06/13012491/penenggelaman-kapal-tak-rusak-lingkungan-ini-penjelasan-susi-pudjiastuti
Safitri, Sisiliana. 2021. Transformasi Di dalam Diri Susi Pudjiastuti. Indonesia : Viva.
https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1379388-kepemimpinan-transformasional-dalam-diri-susi-pudjiastuti

https://www.researchgate.net/publication/361434795_Kepemimpinan_Susi_Pudjiastuti
http://e-journal.uajy.ac.id/8805/2/1KOM04508.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun