Mohon tunggu...
Ayunda Fransiska Putri
Ayunda Fransiska Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hello Everyone!

Mahasiswa UMM Prodi Ekonomi Pembangunan 2018

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Kebijakan Fiskal sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19

3 Juli 2021   15:44 Diperbarui: 14 Juli 2021   08:54 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di masa pandemi seperti sekarang ini, berbagai negara yang terdampak termasuk Indonesia berusaha melakukan upaya-upaya untuk menangani atau mengirangi dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid-19. Dampak yang muncul akibat pandemi covid-19 ini terjadi di berbagai sektor seperti sektor kesehatan, sosial ekonomo, maupun pendidikan.

Dari sisi kesehatan di Indonesia sendiri per tanggal 3 Juli 2021 jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 2,23 juta; 1,9 juta sembuh; dan sebanyak 59.534 meninggal dunia. 

Pertambahan kasus sudah mencapai 25 ribu lebih kasus per hari. Ini menjadi rekor baru bagi Indonesia dalam penambahan kasus terkonfirmasi dalam sehari. Banyaknya penambahan kasus covid-19 tersebut berarti bahwa Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat lagi. Sehingga mulai tanggal 3 Juli diberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sampai tanggal 20 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut dalam penerapannya juga disertai aturan-aturan bagi masyarakat dalam melakukan mobilitas keluar kota misalnya harus mencantumkan surat test kesehatan dan surat yang menerangkan bahwa sudah melakukan vaksin. 

Selain itu penerapan Work From Home (WFH) juga diterapkan selama masa PPKM darurat berlangsung. Sedangkan untuk pelajar, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan. Tempat pembelanjaan atau mall dan pasar juga memiliki aturan jam buka.

Berdasarkan hal tersebut lantas bagaimana kah peran kebijakan fiskal selama masa pandemi covid-19 selama ini?

Seperti yang sudah kita katahui selama ini, kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mengatur penerimaan dan pengeluaran negara. Penerimaan negara merupakan penerimaan yang bersumber dari pajak, sedangkan pengeluaran negara merupakan pengeluaran yang digunakan untuk belanja negara. Sebagai upaya penanganan pandemi covid-19, pemerintah melakukan kebijakan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan realokasi anggaran, Menteri Keuangan mengalokasikan dana APBN sebesar Rp. 62,3 triliun yang bersumber dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, dan honor-honor. Diharapkan melalui realokasi dana tersebut dapat digunakan sebagai recofusing dalam kegiatan penanganan Covid-19, perlindungan sosial, dan insentif dunia usaha.

Recofusing kegiatan penguatan penanganan covid-19 dilakukan dengan cara menyediakan fasilitas dan alat kesehatan yang digunakan dalam menangani pasien covid-19 serta bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut. Kegiatan perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat melalui Progran keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial, dan lain sebagainya.

Selain itu Menteri Keuangan juga memberikan stimulus dalam pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran PPh, serta memberikan insentif PPN bagi karyawan yang terdampak covid-19.

Jadi seperti itu sedikit peran kebijakan fiskal sebagai upaya penguatan penanganan covid-19 dengan melakukakn recofising kegiatan dan realokasi anggaran denga memberikan stimulus-stimulus yang bertujuan untuk tetap menstabilkan penerimaan dan pengeluaran negara di tengah pandemic covid-19 seperti sekarang ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun