Mohon tunggu...
SHAFYRA AYUNDA PUTRI
SHAFYRA AYUNDA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Bimbingan dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fungsi Serta Pengaruh Bimbingan dan Konseling dalam Lingkungan Satuan Pendidikan

1 Agustus 2024   11:22 Diperbarui: 1 Agustus 2024   11:44 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Secara ideal tujuan pendidikan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 yaitu "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk pendidikan, peserta didik dituntun untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya agar menjadi pribadi yang matang secara intelektual, jasmani, sosial, dan emosional".

   Amanah Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tersebut mengisyaratkat bahwa dengan pendidikan dapat membentuk insan Indonesia yang cerdas berkepribadian serta berkarakter sehingga nantinya akan lahir generasi bangsa yang bertumbuh kembang dengan karakter yang bernafas nilai-nilai luhur bangsa serta agama (Bhakti CP, Hasan SUN, et.al 2015;204).

  Bimbingan dan Konseling merupakan suatu layanan yang diberikan kepada peserta didik secara perorangan maupun kelompok agar ia dapat mandiri dan mampu berkembang secara optimal, baik dalam bidang pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Badrujaman (2011:28) mengartikan "Bimbingan dan Konseling sebagai seperangkat program pelayanan bantuan yang dilakukan melalui kegiatan perorangan dan kelompok untuk membantu peserta didik melaksanakan kehidupan sehari-hari secara mandiri dan berkembang secara optimal, serta membantu peserta didik menyelesaikan masalah yang dihadapinya". Tujuan Bimbingan dan Konseling tersebut dapat tercapai apabila seorang guru pembimbing dapat melaksanakan tugasnya secara tepat, sesuai dengan peran dan fungsi-fungsi  bimbingan dan konseling menurut Sukardi dan Kusmawati (2008: 7-8).

      Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 2 menyebutkan bahwa layanan Bimbingan dan Konselng pada suatu pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pemahaman diri dan lingkungan 

2. Fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan 

3. Penyesuaian diri sendiri dan lingkungan 

4. Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir

5. Pencegahan timbulnya masalah 

6. Perbaikan dan penyembuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun