Mohon tunggu...
khurotulayun
khurotulayun Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa PWK UNEJ

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembebasan Lahan di Wilayah Pembangunan Bandar Udara Kediri

5 Mei 2021   08:36 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:47 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sumberdaya lahan merupakan unsure yang penting dalam hal keberlangsungan pembangunan dari setiap kegaitan manusia baik dari sektor pertanian, daerah industry , daerah permukiman, jalan yang digunakan untuk tranportasi, dan daerah konservasi yang sengaja dijaga keasliannya. 

Sitorus (2001) berpendapat dan menjelaskan bahwasanya sumberdaya lahan yang tersusun dari relief, tanah , air serta vegetasi yang memiliki kekuatan mempengaruhi tanah. Dengan adanya itu maka sumberdaya lahan dapat dikategorikan sebagai ekosistem dikarenakan memiliki suatu hubungan yang dinamis antara organism di atas nya maupun dengan lingkungannya.

Sumberdaya lahan ini tidak terlepas dari penggunaan lahan, untuk penggunaan lahan ini tergantung dengan kemampuan lahan yang terletak pada lokasi tersebut. Dalam proses pembanguan industri , permukiman , jalan untuk transportasi dipengaruhi oleh kemapuan lahan dan lokasi lahan tersebut. 

Perubahan penggunaan lahan sendiri yaitu perubahan satu sisi guna lahan ke sisi guna lahan yang lain, hal ini diiringi dnegan perubahan tipe guna lahan dengan seiringnya berjkaannya waktu hal ini diungkapkan oleh Wahyunto (2001). Perubahan penggunaan lahan dapat disebabkan oleh kebutuhan dan keinginan manusia, perubahan penggunaan lahan ini menggambarkan bahwasanya manusia mengolah dan memanfaatkan guna lahan. Penggunaan yang mengarah ke perubahan lahan akan memberikan dampak pada manusia maupun ke lingkungan sekitar.

Tulisan ini ditujukan untuk membahas perubahan penggunaan lahan dan dampak yang nantinya ditimbulkan baik ke biofisik, social ekonomi. Evaluasi lahan sendiri merupakan proses peniliain lahan yang telah digunakan, evaluasi lahan ini juga digunakan sebagai penghubung antara lingkungan biofisik , teknologi pengguna lahan , dan tujuan sosiaol yang akan di capai. Dalam study kasus kali akan membahas mengenai perubahan alih fungsi lahan pembangunan Bandar Udara Kediri.

Kabupaten Kediri sendiri terletak pada k di antara 111o 47' 05 " sampai dengan 112o 18' 20" Bujur Timur dan 7o 36 ' 12 " sampai dengan 8o 0 '32 Lintang Selatan, yang memeiliki luas sebesar 963,21 km yang tersebar dari 26 kecamatan. Letak Kabupaten Kediri yang diapit oleh beberapa gunung yang memiliki  sifat yang berbeda yaitu yaitu Gunung Kelud di timur yang bersifat sebagai gunung vulkanik, sedangkan pada  Gunung Wilis yang letaknya di sebelah barat yang bersifat non vulkanik, sedangkan tepat di tengah-tengah daerah terdapat Kabupaten Kediri, diseberangi oleh sungai Brantas.

Potensi Kabupaten Kediri yang terletak  pada timur Propinsi Jawa Timur memiliki posisis yang startegis yang mudah dijangkau oleh beberapa Kabupaten maupun kota di wilayah Timur propinsi Jawa Timur. Pembangunan Bandar udara Kediri dipilih di lokasi Kabupaten Kediri dikarenakan pergerakan ekonomi , infrastruktur di Kabupten keiri meningkat, dengan adanya pembangunan Bandar udara ini diharapkan wilayah timur propinsi jawa timur dapat berkembang dan bersaing dnegan wilayah lain, serta dapat menjadi penghubung kegiatan ekonomi. 

Penggunaan lahan pada lokasi pembangunan Bandar udara Kediri yang terletak di Kecamtan Grogol , Kecamtan Tarokan serta Kecamatan Banyak memiliki penggunaan lahan saat ini adalah lahan persawahan , pertanian kering, perumahan dan permukiman , dan tanah ksoosng lainnya.

Permaslahan yang dihadapi dalam pembangunan bandara udara keediri ini yaitu pwmbangunan bandara udara yang membutuhkan banyak lahan, dan nantinya dapat mengakibatkan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup. Maka kegiatan pembangunan ini haruslah bersifat normative dengan memperhatikan daya dukung dan daya tamping lahan. Guna lahan pada lokasi pembangunan bersebalah dengan sungai brantas , dan termasuk guna lahan pertanian dan permukiman penduduk , maka perlu dilakukan pengalihan fungsi lahan yang hal ini harus teteap susuai dnegan perat Undang-Undang No 41 Thaun 2009 kedaulatan rakyat untuk memnuhi kebutuhan dan menjujung sumber pekerjaan dann penghidupannya. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kediri tetepa memperhatikan kondis guna lahan dnegan peruntukan guna lahan sesuai dnegan aturan yang diatasnya dan melakukan mediasi kepada pemilik lahan.

Akan tetapi proses pembebasan lahan ini bersifat tertutup sehingga masyarakat mencari informasi dnegan sendri kepihak pemerintah terkait. Dari pembahasan diatas maka pembebasan lahan di area lokasi pembangunan sudah mulai dilakukan dnegan cara media dengan pemilik lahan yang menggunakan system tukar guling. Dengan adanya tukar giling sedikit ada rasa lega oleh masyaraat sekitar dikarenakan lahan yang diberikan tidak jauh dengan lokasi rumah yang mereka mikiki dan masyarakat mendapatkan uang penjualan yang tinggi sebesar sepuluh kali lipat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun