Mohon tunggu...
Ayu Mulyadi
Ayu Mulyadi Mohon Tunggu... -

fulltime mother

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Hari Musik Nasional : Apakah Sudah Berpihak Kepada Musikus Tanah Air?

10 Maret 2014   03:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:06 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Tidak banyak yang tahu bahwa hari ini, 9 Maret diperingati sebagai hari musik nasional. Di balik gegap gempita industri musik tanah air yang  ditandai dengan menjamurnya acara-acara musik hampir di semua stasiun televisi nasional, tergambar jelas potensi dan kreatifitas musikus negeri ini dalam berkarya. Persaingan yang semakin ketat dalam industri ini memacu semangat dan kreatifitas untuk bisa tetap survive dalam situasi sesulit apapun.

Berkembangnya tekhnologi yang semakin canggih, bak sisi mata uang yang berbeda bagi musikus. Di satu sisi mereka lebih mudah dalam mempromosikan karya, tetapi di sisi lain hak – hak ekonomi mereka seakan hilang karena begitu mudahnya akses untuk terjadinya pembajakan. Fenomena ini sangat gampang dijumpai dimana CD maupun VCD bajakan dapat dengan mudahnya didapat di pasaran. Sudah barang tentu harganya jauh lebih murah dibandingkan jika harus membeli dengan yang asli.

Hal inilah yang menjadi konsen baik oleh musikus maupun oleh pemerintah yang punya wewenang dalam penentuan regulasi untuk melindungi karya cipta musikus tanah air. Undang – Undang yang sudah ada yaitu UU No. 19 tahun 2002, tidak cukup efektif untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan dan hak – hak mereka. Bahkan pihak pemerintah telah bekerjasama dengan MUI untuk mem-fatwakan haram bagi siapapun yang menikmati musik secara ilegal.

Merujuk kepada masih maraknya kasus pembajakan dan penggandaan secara ilegal karya musikus tanah air, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang – Undang untuk menyempurnakan UU sebelumnya, yang sekarang telah digodog oleh DPR. Ancaman hukuman bagi pengganda dan pengedar diperberat. Dan yang harus digarisbawahi, dalam RUU tersebut dicantumkan bahwa bagi pembeli, akan dikenakan hukuman denda 10 x lipat harga CD/VCD asli jika terbukti membeli barang bajakan. Diusulkan pula hak royalti bagi pemegang hak cipta sampai 70 tahun setelah meninggal. Jadi selama hidup sampai 70 tahun setelah meninggal, mereka punyak hak untuk mendapatkan royalti atas karya – karyanya.

Yang tidak boleh dilupakan dan ini menjadi harapan bagi para musikus adalah bagaimana mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli barang bajakan. Selama ini masyarakat cenderung terlena oleh bombardir barang bajakan. Kita tunggu, apakah langkah pemerintah untuk memberantas praktek pembajakan ini efektif?  Sehingga hak – hak ekonomi musikus tanah air bisa terpenuhi. Semoga ..........

(Sumber : Intertainmentas News, Net TV, Minggu, 09 Maret 2014)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun