Mohon tunggu...
Ayu Kusumawardhani
Ayu Kusumawardhani Mohon Tunggu... -

Student of Management Health Insurance University of Indonesia. Class of 2011.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kilas Balik Perjalanan BPJS Kesehatan Menuju Satu Tahun Implementasi

1 Januari 2015   00:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:04 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Tidak terasa bahwa perjalanan BPJS Kesehatan akan menuju genap satu tahun pada esok hari. Program yang diresmikan untuk terimplementasi Januari 2014 silam, menuai berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak setelah terimplementasi bahkan sampai menimbulkan keluhan dari berbagai lapisan masyarakat.

Mulai dari sistem peregistrasian yang mengharuskan masyarakat antri hingga kehabisan nomor antrian padahal waktu masih menunjukkan siang hari,kebijakan BPJS Kesehatan yang berubah secara tiba-tiba seperti contohnya mulai pada bulan September 2014 yaitu pengaktifan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri adalah 7 hari setelah peregistrasian sedangkan sebelumnya kartu BPJS Kesehatan dapat langsung aktif setelah registasi dan melakukan pembayaran, kemudian juga berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi selama hampir satu tahun implementasi BPJS Kesehatan.

Kecurangan atau fraud adalahkesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain atau mendapatkannya dengan membelokkan hukum atau kesalahan representasi suatu fakta, baik dengan kata maupun tindakan; kesalahan alegasi (mendakwa orang dengan tindak kriminal), menutupi sesuatu yang harus terbuka, menerima tindakan atau sesuatu yang salah dan merencanakan melakukan sesuatu yang salah kepada orang lain sehingga dia bertindak diatas hukum yang salah. (Definisi menurut Black’s Law Dictionary).

Bila kita cermati berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yaitu tepatnya pada Pasal 61 dan Pasal 66, adalah sebagai berikut:

Pasal 61

(1)Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.

(2)Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan peserta sesuai haknya.

(3)Apabila kelas perawatan sesuai dengan hak peserta telah tersedia, peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi haknya.

(4)Perawatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari.

(5)Dalam hal terjadi perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 3 (tiga) hari, selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara.

(6)Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), peserta tidak dikenakan urun biaya.

Coba kita cermati pada ayat 1 dan ayat 5 yaitu ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi kemudian jika perawatan tersebut lebih dari 3 hari, selisih biaya menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara.

Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya peserta tidak dikenakan untuk mengeluarkan urun biaya. Namun, pada praktiknya banyak Rumah Sakit yang menjadi Provider BPJS Kesehatan melakukan hal tersebut yaitu menagihkan biaya kepada peserta. Banyak kasus yang terjadi agar peserta naik kelas perawatan karena kelas yang menjadi hak peserta alasannya penuh, atau bisa juga hal ini merupakan akal-akalan dari Rumah Sakit untuk mencari keuntungan dari peserta. Hal ini dapat dikatakan sebagai fraud.

Lalu pada Pasal 66, yaitu Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 66 juga menyatakan bahwa dalam keadaan gawat darurat sekalipun peserta tidak ditarik biaya bila ke Penyedia Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ataupun yang tidak.

Namun, pada faktanya hal tersebut juga sering terjadi dialami oleh peserta BPJS Kesehatan. Walaupun dalam keadaan gawat darurat sekalipun, bila peserta ingin mendapatkan pelayanan dari Rumah Sakit, tetap ditagihkan biaya oleh Rumah Sakit. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai fraud. Seharusnya, Rumah Sakit menyelamakan nyawa peserta tanpa mementingkan biaya. Dimana sekarang sisi sosial dan kemanusiaan dari Rumah Sakit? Hanya demi uang telah dapat membutakan segalanya hingga berani berbuat kecurangan atau fraud. Tetaplah peserta yang selalu menjadi korban. Peserta yang dirugikan oleh pihak Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK).

Solusinya adalah pihak BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan kontrol yang ketat kepada Rumah Sakit yang notabene nya sebagai Provider/PPK dalam BPJS Kesehatan sehingga dapat mengantisipasi kejadian-kejadian fraud yang dilakukan oleh pihak PPK tersebut dan memberlakukan sanksi bila mendapati PPK yang melakukan fraud sehingga PPK dapat taat pada regulasi yang berlaku. Sehingga, peserta tidak lagi menjadi korban. Peserta merupakan salah satu indikator keberhasilan dari suatu program. Dikatakan demikian, kualitas BPJS Kesehatan sangat dinilai oleh masyarakat dari sisi PPK nya. Bila PPK dapat memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas, tentu sisi baik BPJS Kesehatan akan dapat secara mudah menyebar dari mulut-ke-mulut masyarakat. Begitu pula dengan hal buruk, akan cepat tersebar dari satu masyarakat ke masyarakat lain.

Harapan kedepannya adalah BPJS Kesehatan lebih baik lagi dari sisi pelayanannya serta dengan ketat dapat melakukan pengawasan kepada pihk-pihak PPK agar tidak merugikan peserta lagi. Semoga BPJS Kesehatan semakin sukses hingga pada tahun 2019 nanti semua masyarakat dapat tercover oleh BPJS Kesehatan dan pelayanannya baik serta berkualitas. Demi kesehatan Indonesia yang lebih baik tentunya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun