Mohon tunggu...
Lyfe

Resume Pra II PKMJ Fisika 2015

7 November 2015   21:16 Diperbarui: 7 November 2015   21:53 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara pra II PKMJ dimulai pada jam 07.45 hari Sabtu, 07 November 2015. Ada empat pemateri pada acara ini, berikut ini adalah resume dari para pemateri.

Pemateri yang pertama yaitu Kak Annisa Zulhaida. Beliau membawakan materi tentang mekanisme pemilu. Alur pemilu yaitu Pansel-KPU-Pencalonan-Pemilihan-Penetapan. Ketua KPU dipilih oleh pansel. KPU terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, acara, adhum, dan logistik. Pemilihan dilaksanakan selama 3-5 hari atau tergantung kebijakan yang ada.

Pemateri yang kedua yaitu Kak Amirah dan Kak Farah dari Kestari BEMJ Fisika yang menerangkan tentang surat-menyurat. Menjelaskan jenis surat, cara membuat surat, dan segala sesuatu tentang kesektariatan.

Pemateri yang ketiga adalah Kak Rina, beliau menjelaskan tentang mekanisme sidang. Sidang diadakan karena terjadi pelanggaran atau adanya pertentangan tentang kepentingan atau pendapat. Hal yang harus ada di dalam sidang yaitu pemimpin sidang yang berjumlah ganjil, peserta sidang, notulen, palu dan bantalan palu sidang dan berkas-berkas atau risalah persidangan.

Pemateri yang terakhir yaitu Kak Bagus yang membawakan materi tentang manajemen organisasi dan event organizer. Manajemen yaitu mengatur,dan manajer adalah orang yang mengatur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun