Maraknya kasus kekerasan seksual yang mempengaruhi kehidupan anak di seluruh dunia termasuk di Indonesia, seperti yang terjadi di panti asuhan Darussalam An Nur di Tangerang yang dimana, pengurus atau pemilik panti asuhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak panti, dengan adanya kasus seperti ini harus dilakukan dengan berbagai kebijakan dan program mencegah kekerasan seksual untuk melindungi korban.
Dengan melakukan pengawasan yang ketat dan berkala, termasuk evaluasi independen. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di panti asuhan. Selain itu memberikan pendampingan hukum bagi korban dan keluarga dalam proses hukum, termasuk informasi mengenai hak-hak mereka dan bantuan dalam mengajukan laporan.
Kasus kekerasan seksual di panti asuhan merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak. Perlindungan anak adalah prioritas utama dan tidak boleh ditunda-tunda. Dengan upaya komprehensif dan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak-anak di panti asuhan, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut. Kasus Panti Asuhan Darussalam An-Nur harus menjadi momentum bagi kita untuk bergerak bersama dan memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H