Di tahun 2021 ini, Indonesia bukan hanya menangani pandemi virus Covid-19, namun juga menangani kasus korupsi yang sangat banyak terjadi . Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita tahu apa itu pengertian korupsi. Istilah korupsi dalam bahasa latin disebut corruption atau corruptus, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut corruption atau corrupt, dan dalam bahasa Belanda disebut corruptie. Lalu dalam bahasa Indonesia disebut korupsi.Â
Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary menjabarkan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Mengkorupsi merupakan menyelewengkan atau menggelapkan suatu hal entah itu berbentuk uang, barang atau lain sebagainya. Ini berarti korupsi merupakan suatu tindakan yang dilakukan demi kepentingan pribadi atau golongan. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dan juga UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam ajaran Agama Hindu, kasus korupsi sangat tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi sangat tidak terpuji dan juga tidak selaras dengan ajaran-ajaran Agama Hindu. Korupsi juga termasuk bagian dari Panca Ma yaitu lima perbuatan manusia yang melenceng dari ajaran dharma. Banyak konsep-konsep ajaran Agama Hindu yang dilanggar jika melakukan tindak pidana korupsi. Konsep-konsep yang dilanggar adalah yang pertama konsep Tri Kaya Parisuda yang mana dalam konsep ini terdapat Manacika yaitu berpikir yang benar, Wacika yaitu berbicara yang benar dan Kayika yaitu berbuat yang benar. Konsep yang kedua yaitu konsep Panca Yama Brata yaitu tentang Satya yang artinya kejujuran dan Asetya yang artinya tidak mencuri atau menggelapkan harta orang lain.Â
Jadi dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi sangat tidak baik dan juga menyimpang dari ajaran agama manapun termasuk Agama Hindu. Kita sebagai generasi penerus bangsa diharapkan dapat bekerja dengan jujur dan juga bertanggung jawab. Salah satu contoh kasus korupsi yang terkenal di Indonesia yaitu kasus korupsi Dana Bantuan Sosial COVID-19.Â
Nama : Kadek Ayu Ira Amelia Dewi
NIMÂ : 2102041015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H