Teori Kedaulatan Raja dalam Perspektif Ilmu Negara
Kedaulatan atau kekuasaan tertinngi dalam suatu negara merupakan modal atau pondasi dasar dalam terbentuknya sebuah negara. bicara tentang kedaulatan tentunya hal ini tidak dapat dipisahkan dari teori kedaulatan Jean Bodin. yang mana menurutnya kedaulatan itu harus memiliki 4 sifat yaitu:  tunggal, asli, abadi dan bulat.  jika dikaitkan denga teori kedaulatan raja, maka pada dasarnya dalam teori kedaulatan raja, raja ditempatkan sebagai sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu  negara. jadi hukum itu adalah titah raja.
Maka harus ada ketetapan dari raja dulu, untuk mengabsahkan sebuah tradisis dan hukum kebiasaan untuk menjadi hukum yang berlaku secara general. Â pendapat ini lahir setelah periode sekularisasi negara dan hukum di Eropa.
Menurut teori ini raja merupakan pemimpin suci yang dipilih termasuk sebagai pemegang kedaulatan untuk menciptakan produk hukum dan merealisasikannya. kedaulatan raja memiliki kaitan yang erat dengan kedaulatan tuhan. raja merupakan wakil tuhan dalam menyelenggarakan kekuasaan di dunia. jadi kedaulatan raja ini merupakan jelmaan dari kedaulatan tuhan dimana raja mengklaim bahwa kekuasaannya bersumber dari Tuhan.
Ada dua alasan yang menjadikan raja sebagai pemegang kedaulatan:
- raja dianggap sebagai wakil tuhan di dunia.
- raja memiliki otoritas untuk menguasai orang lain atau rakyatnya.
Teori ini didukung oleh Thomas Hobes dalam teori pembenaran negara. puncak eksistensi dari kedaulatan ini adalah ketika Louis XIV berkata L'etat C'est Moi  yang bermakna negara adalah saya. Kedaulatan raja melahirkan sifat negara Monarkis. kedaulatan raja berakhir ketika rakyat tidak menaruh kepercayaan lagi akan sosok raja yang kerap kali bertindak sewenang wenang terhadap rakyat dan tidak lagi memberikan jaminan perlindungan untuk mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H