Tidak dipungkiri bahwa meningkatnya kendaraan bermotor ini merupakan dilema bagi kita semua, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakatnya. Kendaraan bermotor meningkat cepat karena kebutuhan akan alat transportasi dalam memenuhi kemudahan aksesbilitas tercapai tetapi pertumbuhan kendaraan ini tidak diimbangi dengan pengembangan luas dan panjang jalan, apa akibatnya? kemacetan terjadi dimana-mana, sedangkan pemerintah harus terus memenuhi pelayanan akan sarana prasarana transportasi ini, dana pembangunan yang diambil sebagian dari hasil pajak kendaraan bermotor yang besar apakah ini semua sudah cukup?
Fakta yang terjadi adalah untuk membangun atau memenuhi pelayanan infrastruktur transportasi kalah jauh dengan kecepatan peningkatan kendaraan bermotor, hal ini dikarenakan biaya yang terbatas.
Mangapa hal ini bisa terjadi?
Pemkot terus mengalami pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan pengurangan DAU, maka akan sangat membebani APBD yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial di masyarakat. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat melihat Kota Surabaya sudah cukup mampu dalam menghidupi kotanya sendiri tanpa harus diberi bantuan. Karena itu, seharusnya pemerintah pusat bersikap adil dalam pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setiap tahun DAU maupun DAK dari pemerintah pusat selalu berkurang. Tahun 2008, anggaran bisa mencapai Rp732 miliar, dan terus mengalami pengurangan hingga pada 2010 senilai Rp652 miliar. Bagaimana dengan tahun 2011?. Karena beban Surabaya ini mengakibatkan mengapa Kota Surabaya belum dapat melakukan perbaikan transportasi seiring dengan julukannya sebagai kota metropolis.
Apa yang dilakukan pemerintah?
Kebutuhan infrastruktur jalan ini bersifat public goods dan common goods dimana sifatnya setiap orang dapat mengkonsumsi barang tersebut tanpa harus bersaing untuk mendapatkannya, memanfaatkan barang tanpa harus membayar atau tanpa harus ikut menanggung biaya pengadaan. Jalan merupakan barang/jasa yang dimiliki bersama, tidak ada pengecualian terhadap orang lain untuk memanfaatkannya. Oleh sebab itu diperlukan pengaturan penggunaannya dan pemeliharaannya, dengan biaya yang dipakai dari pajak pemakaian jalan tersebut. Maka Pemerintah membuat tindakan cepat dengan menggunakan strategi sumber pembiayaan konvensional yaitu menaikkan pungutan pajak kendaraan. Bagi pengguna roda empat keatas, pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5% untuk satu kendaran, kendaraan kedua pajak 2%, kendaraan ketiga pajak 2,5%, dan kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 3,5%.
Pada awal januari 2011 ini Pemerintah juga menaikkan tarif Bea Balik Nama (BBN) dari 10% menjadi 15%. Kenaikan ini diberlakukan kusus untuk kendaraan roda dua dan empat buatan tahun 2011. Sedangkan untuk kendaraan buatan 2010 kebawah BBN tetap diberlakukan sebesar 10%. Selain itu akan ada pemungutan pajak 0,5% terhadap kendaraan flat merah, TNI dan Polri. Yang selama ini, kendaraan tersebut bebas pajak.
Tidak itu saja pemerintah telah merencanakan penyeimbang kenaikan pajak baru ini, yaitu pemerintah memberikan diskon 50% bagi PKB kendaraan yang berumur 25 tahun ke atas atau buatan tahun 1985. Tak hanya itu saja, tetapi akan diberlakukan pemutihan segala denda pajak hingga 30 Juni 2011 mendatang. BBN kendaraan bekas juga akan di gratiskan.
Apakah rencana ini akan mampu memberikan penyelesaian?
Sesuai dengan salah satu syarat pajak yaitu memperhatikan keadilan dan kemampuan masyarakat. Apakah dengan menaikkan pajak kendaraan dapat mensejahterakan masyarakat?. Sampai saat ini volume kendaraan semakin penuh dan warga telah membayar pajak tepat waktu, tetapi kenyamanan, keamanan, dan kelancaran jalan raya semakin menurun. Itu berarti, pemkot Surabaya belum berani membuat kebijakan progresif untuk mengarahkan pajak kendaraan sebagai strategi pembiayaan pembangunan untuk kenyamanan warga kota dalam berkendara. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih cerdik menyikapi segala kondisi dan persoalan yang muncul di daerah. Perkembangan dan kemajuan daerah sangat bergantung kepada kemampuan Pemkot dengan seluruh komponen masyarakat dalam menggali potensi yang dimiliki dan memanfaatkan setiap peluang yang ada. Pendapatan asli daerah dari sektor pajak menjadi kata kunci yang selalu dipergunakan untuk mengukur perkembangan ekonomi. Karena Pemerintah berkewajiban menjalankan amanat untuk menciptakan kemakmuran masyarakat melalui pembangunan ekonomi. Oleh sebab itu Pemkot wajib mensejahterakan warganya dengan mensuplai barang - barang yang menyangkut kepentingan orang banyak, yang digolongkan dalam public goods dan common goods.