Pro dan kontra pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia masih menjadi topik khusus yang masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR dan juga perwakilan pemerintahan pada Revisi Undang-Undang Tindak Pidana terorisme . Presiden RI, Joko Widodo telah mengungkapkan untuk memberikan kewenangan TNI dalam rangka mencegah dan memberantas terorisme. Kebijakan Jokowi ini sangatlah beralasan dan wajar dihadapkan dengan kondisi bangsa dan dunia saat ini, yang telah menjadikan terorisme sebagai kejahatan Global.
Seperti diketahui sejak bergulirnya reformasi, dimana supremasi sipil telah menggantikan supremasi militer masa Orde Baru, keberadaan militer dalam hal ini TNI dalam penggunaan kekuatannya diatur pada Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004. Hal inilah yang masih menjadi perdebatan para elit politik dan juga aktivis-aktivis yang mengatasnamakan HAM untuk "menjegal" masuknya TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia.
Jika kita lihat apa yang terjadi di Philipina saat ini, dimana  pasukan Militer dikerahkan untuk menumpas kelompok militan Maute, sayap ISIS di wilayah Marawi, Philipina Selatan,  sebagai suatu kelengahan bagi Negara Philipina yang membiarkan hidup kelompok-kelompok radikalisme yang berafiliasi dengan ISIS. Keberadaanya pun berkembang menjadi kelompok teroris yang memiliki persenjataan lengkap . Hal ini terbukti, bahwa sampai saat ini pasukan militer Philipina belum mampu mengatasi kelompok militant Maute. Dari kejadian tersebut bukan tidak mungkin akan terjadi juga di Indonesia, jika pemerintah dan masyarakat Indonesia membiarkan hidup kelompok-kelompok radikalisme yang ada di Indonesia yang dikhawatirkan akan menjadi kelompok-kelompok teroris yang dapat menganggu kedaulatan bangsa ini.
Perang terhadap teroris, mungkin itu kata yang tepat, menghadapi semua ancaman yang dapat meneror bangsa ini. Ungkapan presiden Joko widodo, "kita tidak takut" setelah kejadian bom Thamrin tahun 2016 lalu, dapat mengandung arti bahwa bangsa ini siap menghadapi kelompok-kelompok teroris yang ada di Indonesia. Langkah-langkah yang kemudian dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi Undang-undang terorisme yang sampai saat ini belum rampung 100%.
Dalam memerangi terorisme, tentunya tidak melulu selalu menggunakan senjata, tapi dengan adanya istilah perang disini, mengandung pengertian bahwa seluruh komponen bangsa Indonesia, harus berperan aktif dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia. Upaya pencegahan harus diutamakan, ini yang harus dipikirkan oleh Panja revisi undang-undang terorisme. Pelibatan seluruh komponen bangsa dalam memerangi terorisme, tidak terkecuali adalah melibatkan salah satu kekuatan bangsa ini yaitu TNI. Kekuatan intelijen yang dimiliki TNI diharapkan dapat membantu upaya pencegahan tumbuhnya terorisme di Indonesia.
Presepsi yang berkembang di masyarakat saat ini, dengan wacana pelibatan  TNI dalam  penanggulangan terorisme di Indonesia, akan berpotensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika hal ini yang menjadi kekhawatiran banyak pihak, khususnya kelompok-kelompok yang menolak pelibatan TNI dalam penanggulangan. Mungkin dapatnya kita pertanyakan kembali kepada mereka, maukah Negara ini seperti Negara Suriah ataukah Negara Philipina yang bergelut dengan penumpasan kelompok-kelompok terorisme?.
Sebenarnya yang menjadi kekhawatiran kelompok-kelompok ini bukanlah pada pelanggaran HAM melainkan pada mekanisme dari penanggulangan terorisme itu sendiri .Dengan keikut sertaan TNI dalam penanggulangan Terorisme, yang nantinya akan dilibatkan dalam kegiatan deradikalisasi dan rehabilitasi kelompok-kelompok radikal yang ada di Indonesia ( radikal kanan, radikal kiri, radikal lainnya), dimana kita ketahui radikal kiri berkaitan dengan radikalisme dalam bentuk ideologi PKI. Maka ada kemungkinan  dengan peranan TNI ini akan menghambat bangkitnya PKI di Indonesia.
TNI sampai saat ini sangat konsisten menyatakan bahwa PKI adalah bahaya laten bagi negeri ini, yang harus diwaspadai kebangkitannya di Indonesia. Berbagai upaya mereka akan lakukan untuk mengganti ideology bangsa ini dengan merusak segala sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Terorisme adalah bentuk kejahatan luar biasa yang bisa dilakukan oleh siapa saja dengan tidak memandang agama, ideology dan juga golongan. Butuh kedewasaan kita semua agar revisi UU teroris ini nantinya dapat menghentikan dan juga meminimalisir kelompok-kelompok teroris di Indonesia. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H