Mohon tunggu...
ayudiah
ayudiah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Agama dan Toleransi

16 Mei 2017   17:23 Diperbarui: 16 Mei 2017   17:28 1735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukuman pidana penjara 2 tahun atas Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berlangsung satu minggu. Walaupun diwarnai aksi-aksi penuntutan agar ahok dibebaskan atas segala tuduhan penistaan agama diberbagai daerah.  Pihak keamanan sampai saat ini dengan tegas menolak keinginan pendukung Ahok tersebut.  Kasus ini sejogjanya menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa dalam hubungan sosial antar umat beragama, kita harus menghormati dan saling menghargai. Karena hal ini telah di atur oleh Undang-undang.

Keinginan pemerintah untuk menghapus pasal penistaan agama sejogjanya harus   dikaji dengan baik secara konfrehensif . Karena tujuan dari pasal penistaan ini, tidak lain untuk menciptakan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara atas dasar toleransi yang kuat antar umat beragama. Sehingga siapapun yang dianggap melakukan penghinaan terhadap agama lain maka akan diproses secara hukum.

Kekhawatiran masyarakat atas wacana penghapusan pasal penistaan agama tidak lain adalah kemungkinan akan terjadi konflik horizontal antar umat beragama. Masalah agama merupakan hal yang sangat sensitif, sebagai pandangan hidup manusia kepada Tuhannya. Sebagai umat beragama, inilah yang wajib kita pelihara dan kita pertahankan dalam kehidupan sehari-hari. Perbedaan agama bukan berarti akan membuat kita tidak toleransi. Bukankah Agama mengingatkan bahwa kemajemukan terjadi atas kehendak Tuhan yang Maha Kuasa, sehingga harus diterima dengan lapang dada dan dihargai, termasuk di dalamnya perbedaan konsepsi keagamaan.  

Dalam sejarah Indonesia, agama kerap kali digunakan sebagai senjata yang paling ampuh untuk mengadu domba kehidupan berbangsa kita. Dalam sejarahnya kita mungkin masih ingat kasus konflik agama di Maluku antar umat Islam dan Umat Kristiani yang banyak menelan korban jiwa. Jangan sampai konflik ini terulang kembali di Indonesia. Dalam kasus Ahok ini, umat Islam Indonesia hanya ingin menuntut keadilan atas ucapan  Ahok yang menghina ayat suci umat Islam yaitu Alquran. Umat Islam tidak mengkaitkan kasus Ahok ini dengan agama lain yang ada di Indonesia bahkan tidak juga mengkaitkan Ahok dengan etnisnya.

Dengan massivnya dukungan terhadap Ahok diberbagai wilayah Indonesia dalam bentuk pembakaran lilin sebagai bentuk rasa solidaritas. Yang perlu kita sadari adalah bahwa proses hukum telah menyatakan Ahok bersalah dan Ahokpun melakukan banding atas keputusan tersebut. Biarlah proses hukum berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ahok harus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya.

Alangkah elegan juga apabila aksi solidaritas terhadap Ahok, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap selalu menjaga kebersihan. Toleransi dalam berdemopun harus tetap dipegang teguh. Pihak kepolisianpun harus dapat bertindak tegas kepada para pendemo. Seperti apa yang telah dilakukan kepada aksi-aksi umat Islam sebelumnya. Jangan sampai atas aksi yang dilakukan oleh pendukung Ahok ini, yang tidak memiliki Ijin ataupun batas waktu, yang selalu dibiarkan oleh pihak kepolisian, akan menimbulkan sentimen negatif masyarakat, bahwa dalam kasus Ahok ini ada keberpihakan pihak kepolisian. Kapolri harus dengan tegas memerintahkan anggotanya untuk menindak segala bentuk demo yang melanggar aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun