Mohon tunggu...
Ayu KomalaDewi
Ayu KomalaDewi Mohon Tunggu... Notaris - Notaris

Belajar seumur hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Kawin Pasca Putusan MK: Jurus Jitu untuk Melindungi Hak-Hak Wanita

18 Februari 2023   09:35 Diperbarui: 18 Februari 2023   09:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ayu Komala Dewi, Mahasiswa Magister Kenotarian, Universitas Pancasila (2023)

Pendahuluan

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral di Indonesia, dimana pasangan saling berkomitmen untuk saling mengasihi dan mendukung satu sama lain sepanjang hidup. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang perkawinan di Indonesia yang berisi ketentuan tentang persyaratan, prosedur, dan hukum yang terkait dengan perkawinan di Indonesia.

Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam undang-undang ini, istilah "keluarga" didefinisikan sebagai suami, istri, dan anak-anak mereka.

Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah suci dan harus dihormati oleh semua orang. Pasal ini menekankan pentingnya kesetiaan dan keterbukaan dalam perkawinan, serta menegaskan bahwa keluarga harus didirikan atas dasar cinta, kasih sayang, dan rasa saling menghargai antara suami dan istri.

Undang-Undang Perkawinan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah. Pasal 7 menyatakan bahwa pasangan yang ingin menikah harus memiliki usia yang cukup, yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan minimal 16 tahun untuk wanita. Namun, pasangan yang berusia di bawah batas usia tersebut dapat menikah jika mendapat izin dari orang tua atau wali mereka.

Selain itu, pasangan yang ingin menikah juga harus memenuhi persyaratan administratif seperti surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah, akta kelahiran, dan surat izin dari atasan jika calon suami atau istri adalah seorang anggota militer atau polisi.

Semua persyaratan ini dimaksudkan agar pasangan yang menikah telah memiliki kesiapan fisik dan mental untuk melangkah ke babak baru kehidupan mereka. Dengan demikian, mereka telah sanggup berkomitmen dan melaskanakan tanggungjawabnya di dalam keluarga, serta dapat menangani setiap cobaan yang mungkin datang di kemudian hari, termasuk adanya perceraian.

Perceraian dan Harta Gono Gini

Ketika pasangan memutuskan untuk bercerai, masalah pembagian harta selalu menjadi salah satu topik yang paling rumit dan kontroversial. Di Indonesia, harta gono gini adalah sistem pembagian harta yang digunakan untuk membagi harta antara pasangan yang bercerai.

Pembagian harta gono gini adalah istilah hukum yang merujuk pada pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan antara suami dan istri. Artinya, semua harta yang diperoleh selama pernikahan menjadi milik bersama, termasuk harta benda, uang, investasi, dan aset lainnya. Namun, harta yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum pernikahan masih tetap menjadi milik pribadi masing-masing pasangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun