Assalamualaikum, Merhaba
R/
Apa itu????
R/ sendiri merupakan kepanjangan dari Recipe yang berarti Ambilah.
Suatu resep yang dibuat mempunyai arti sebagai permintaan tertulis dari seorang Dokter kepada Apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. Yang berhak untuk menulis resep ialah :
1. Dokter
2. Dokter gigi (terbatas pengobatan gigi dan mulut)
3. Dokter Hewan (terbatas pengobatan hewan)
Baca juga :Peran Apoteker dalam Pharmaceutical Care
Suatu resep harus memuat :
1. Nama, alamat, dan nomor izin praktek Dokter
2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap menulis resep. Nama setiap onat atau komposisi obat (invocatio)
4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
5. Tanda tangan atau paraf Dokter penulis resep sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio)
6. Jenis hewan, nama, dan alamat pemilik ( untuk resep dokter hewan)
7. Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang mengandung obat yang dosis melebihi DM (dosis maksimal)
Baca juga :Jangan Tanya Resep Obat pada Google, Tanyakan Pada Apoteker
Resep ada yang tidak boleh diulang ialah : resep yang mengandung obat narkotik, psikotropik atau obat lain yang di tetapkan oleh Menkes cq. Dirjen POM. harus dengan resep baru
(Sumber : Farmasetika)
Jadi, dalam penulisan suatu resep seorang apoteker tidak langsung mengambil obat sesuai resep, namun harus dilakukan skrining terlebih dahulu terhadap resep yang diterima. Resep juga harus memuat beberapa hal seperti point di atas.Â
Baca juga : "Polifarmasi" pada Resep Obat yang Perlu Anda Ketahui
For your information gais, ada resep yang harus disimpan di tempat tersendiri yaitu resep "Narkotik" yang di simpan di suatu kotak tersendiri, yang artinya resep ini harus dipisahkan dari resep biasa dan penulisannya harus di garis bawahi berwarna merah.