Pofesi Farmasi (Apoteker) dapat dikaitkan sebagai profesi yang berhubungan dengan ilmu dalam penyediaan bahan sumber alam dan sintetik yang cocok, yang selanjutnya digunakan dalam pengobatan untuk mengobati suatu penyakit. Peran Farmasis di masyarakat tentunya sangat penting dalam memberikan edukasi mengenai obat yang didapatkan dari Fasilitas Kesehatan. Farmasi meliputi pengetahuan seperti identifikasi, analisa obat, standarisasi obat dan pengobatan, sifat fisika-kimia obat, stabilitas obat, hingga proses ditribusinya.
Karir dalam farmasi mempunyai cakupan yang cukup luas seperti Farmasi Komunitas, Farmasi Rumah Sakit, Pedagang Besar Farmasi, Farmasi Industri, Pelayanan Farmasi di Pemerintah, Pendidikan Farmasi, Farmasi Manajemen. Seorang Apoteker merupakan orang yang dipandang banyak mengetahui mengenai obat dan mempunyai tanggung jawab diantaranya :
1. Tanggung Jawab Apoteker pada Obat yang Tertulis dalam Resep
Apoteker dapat menjadi konsultan obat  pada dokter. Sekarang pelayanan yang dipandang paling penting adalah pasien membutuhkan informasi mengenai obat. Seorang Farmasis harus tahu bagaimana cara penggunaan obat , mengetahui tentang reaksi samping obat, mengetahui tentang mengetahui stabilitas obat dalam berbagai kondisi lingkungan, mengetahui tentang dosis obat dan toksisitasnya, mengetahui rute penggunaan obat.
2. Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Penjualan ObatÂ
Apoteker bertanggung jawab untuk menangani kasus pengobatan sendiri dan penggunaan obat tanpa resep. Apoteker berkewajiban mengarahkan pasien, apakah pilihan obat tersebut cocok atau bahkan perlu konsultasi kepada Dokter mengenai penyakitnya.
Sebagai salah satu contohnya dibidang Industri, Apoteker dapat berperan sebagai anggota bidang penelitian dan pengembangan, bertugas dalam pembuatan obat di bagian produksi farmasi, bertugas di bidang informasi ilmiah dan masalah perundang-undangan farmasi, bertugas dibidang promosi, informasi  dan pelayanan obat, dan bertugas dalam penjualan dan pemasaran obat. Sedangkan peran Apoteker pada Pemerintahan dan Angkatan Perang seperti di Angkatan Perang bertugas di bidang administrasi pelayanan.
Di angkatan udara, Apoteker sebagai anggota korps ilmu biomedis angkatan udara di bidang farmasi, di Departemen Kesehatan yaitu Ditjen POM, di Farmasi Rumah Sakit. Di Departemen Pendidikan sebagai dosen dalam ilmu farmasi.
(Sumber : "Farmasetika").
Created by : Ayu Dalilah P U
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H