Mohon tunggu...
ayu cahyaningrum
ayu cahyaningrum Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa universitas kh. A wahab hasbullah

Writing is an extraordinary work of art because not everyone can convey the contents of their thoughts in writing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Pemahaman Masyarakat terhadap Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi di Era Modern

8 November 2023   13:34 Diperbarui: 8 November 2023   13:39 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil dan Pembahasan

Makna wakaf berdasarkan kata Bahasa arab yang berbentuk "wakafa" memiliki berbagai arti yang dapat difahami yaitu berhenti, menahan, mencegah, melarang, mewakafkan, atau tetap pada tempatnya. Wakaf dapat diartikan dengan maksud memberi keuntungan, memberi manfaat dan dapat menghasilkan sesuatu.

Manfaat dalam perwakafan berdasarkan pendapat munzir qahaf dibagi menjadi dua yaitu, harta wakaf yang diambil manfaatnya secara tidak langsung maupun secara langsung yang biasanya disebut dengan konsumtif. Wakaf konsumtif merupakan harta utama yang diwakafkan untuk mencapai tujuan yang bermanfaat seperti tanah yang dibangun masjid sehingga dapat digunakan untuk sholat, tempat belajar seperti sekolah ataupun tpq, tempat berobat seperti rumah sakit atau klinik. Yang kedua yaitu wakaf yang tidak digunakan secara langsung atau disebut dengan wakaf produktif. Wakaf jenis ini merupakan wakaf yang pengelolaan harta wakaf tersebut dapat menghasilkan sesuatu. kemudian  dari hasil  pengelolahan  lahan tersebut dapat disalurkan.  

Dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 disebutkan bahwa wakaf merupakan sebuah hak yang mana seorang wakif (orang yang berwakaf) harus menyerahkan, memisahkan, ataupun merelakan hartanya agar dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang tidak terjangkau sehingga harta tersebut dapat diambil manfaatnya untuk keperluan kesejahteraan umum berdasarkan aturan syariah . Wakaf adalah memberikan atau merelakan harta yang dimilikinya tanpa ada paksaan untuk diambil manfaatnya secara permanen atau selama jangka waktu tertentu untuk kepentingan agama, kemakmuran umum atau ibadah.

Wakaf produktif berkontribusi pada aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Di era modern ini tidak sedikit Lembaga-lembaga sosial yang didirikan dan sumber keuangannya atau fasilitasnya berasal dari harta yang diwakafkan oleh pemiliknya dan dikelola oleh Lembaga yang mengurus perwakafan sehingga dapat diberikan perlindungan dan pembinaan pada harta wakaf tersebut dan dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sosial.

Surplus dari wakaf produktif yang berkelanjutan akan menjadi sumber modal permanen untuk mendanai layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.

Syarat dan Ketentuan

Dalam hal perwakafan, agar wakaf dapat berjalan dengan efektif maka harus ada syarat yang dipenuhi, ketentuan syarat tersebut diantaranya ialah:

1.Orang yang wakaf atau disebut dengan wakif  (seseorang yang memberikan hartanya senditri atau orang yang mewakafkan tanpa ada paksaan) batasan untuk harta wakaf yang diberikan tidak ditentukan .

2.Nadzir (yang mengelola wakaf)  seorang nadzir harus memiliki jiwa kewirausahaan atau biasanya disebut entrepreneur. Sehingga seorang yang mengelola wakaf tidak terbebani dan dapat menjalankan pengelolaan dengan baik sehingga dapat mencapai efesiensi yang ditentukan. Nadzir tersebut tidak mewajibkan untuk 1 orang melinkan pada umumnya minimal 3 orang.syarat menjadi orang tersebut adalah islam,Amanah ,sehat jasmani dan Rohani, baligh dan juga memiliki kemampuan untuk mengurus harta khusus.

3.Harta wakaf. Barang yang boleh di wakaf harus sesuai dengan ketentuan dalam ajaran islam dalam wakaf yaitu barang yang bisa bergerak atau pun tidak namun memiliki data tahan yang lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun