Istilah good governance memiliki arti tata kelola pemerintahan yang baik sejatinya memiliki makna yang jauh lebih besar daripada itu. Good governance merupakan prinsip-prinsip yang mendasari berjalannya suatu pemerintahan sebegai bentuk rasa tanggung jawab dari si pengemban amanah kepada pemberi amanah. World Bank mengartikan sebagai penyelenggaraan pengelolaan atau manajemen dalam pemerintah secara solid dan akuntabel serta berdasarkan prinsip pasar yang efisien dan juga pencegahan korupsi baik secara administratif maupun politis (Nurhidayat, 2023). Menurut UNDP terdapat sembilan ciri khas indikator good governance, meliputi:
- Akuntabilitas: Prinsip ini berfokus pada si pemegang amanah untuk bisa mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dikerjakan kepada pemberi amanah. Dalam kasus ini pemberi amanah bisa kepala kantor ataupun masyarakat.
- Transparansi: Â Â Kemudahan dalam mengakses berbagai informasi. Hal ini dihubungkan dengan keterbukaan pemerintah dalam mem-publish informasi institusi untuk diketahui secara luas oleh publik. Segala informasi yang diberikan haruslah akurat dan update terutama untuk hal-hal seperti peraturan, capaian pemerintah, dan lain-lain. Tujuan dari prinsip ini adalah membangun rasa saling percaya masyarakat kepada pemerintah.
- Penegakkan Hukum/Supremasi Hukum: Hukum haruslah ditegakkan, adil, bersifat netral tidak memihak, dan konsisten. Tujuan adanya hukum untuk menciptakan lingkungan yang tertib. Kepemerintahan yang baik akan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan setiap kebijakan publik.
- Kesetaraan: Tidak memandang ras, suku, agama, status sosial. Setiap individu sama di hadapan hukum. Memiliki kesetaraan kesempatan untuk bisa berpastisipasi dalam setiap kegiatan pengembangan diri di segala aspek bidang, seperti contohnya politik.
- Daya Tanggap: Kesediaan untuk melayani pelanggan (para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat). Dengan memberikan respons yang cepat dan baik maka akan ada kepuasan tersendiri yang dirasakan mayarakat.
- Berorientasi consensus: Bertindak sebagai mediator atas perbedaan kepentingan dari berbagai pihak untuk mencapai consensus (kesepakatan bersama)
- Efektivitas dan efisien: Mampu mengolah sumber daya yang ada agar sesuai tepat guna dan fungsi sehingga seluruh program yang diciptakan dapat berjalan menghasikan sesuatu yang benar-benar sesuai kebutuhan.
- Partisipasi: Hak suara setiap individu memiliki nilai yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
- Bervisi strategis: Memiliki rencana tujuan jangka panjang yang strategis untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik dan juga untuk membangun sumber daya di negara tersebut
Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pemerintahan Indonesia
Setiap instansi diwajibkan memiliki SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). SAKIP merupakan program sebagai alat untuk memonitor manajamen kinerja instansi pemerintah supaya efektif dalam melaksanakan program kerja dan bisa meraih output serta outcome yang ingin dicapai. Di era digital ini, SAKIP sudah semakin berkembang dihadirkan dalam bentuk online. Seluruh hal yang dilakukan mulai dari perencaan, perjanjian kerja, pengukuran, anggaran dan lainnya harus dicantumkan dalam LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah). Adapun 5 komponen penilaian LAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian sasaran/kinerja organisasi. Â Dengan demikian seluruh aktivitas yang berkenaan dengan penyelenggaraan kenegaraan tercatat secara konkret dan bisa dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan laporan tersebut, seluruh file laporan kinerja ini akan diunggah di laman masing-masing instansi sebagai pengimplementasian poin transparansi, yakni memberikan kemudahan akses.
Prinsip Good Governance yang Masih Lemah
Pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui berbagai kebijakan publik. Beberapa kebijakan publik itu diantaranya reformasi birokrasi, dan penggunaan e-government. Hal ini sebagai upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Survei organisasi non-pemerintah bernama Transparency International menghitung Indeks Persepsi Korupsi. Pada tahun 2022, negara Indonesia memperoleh indeks 37 dimana menjadi peringkat ke-110 dari 180 negara, yakni turun 10 dibandingan tahun lalu. Perlu diketahui semakin kecil indeksnya menunjukkan tingkat korupsi yang tinggi.
Kasus korupsi masih menjadi masalah serius yang menghambat terciptanya good governance di Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi menjadi pertanyaan besar yang merusak kepercayaan publik. Apakah para pejabat telah sungguh-sungguh menjalankan negara ini? Kekhawatiran itu bertambah ketika korupsi mulai merasuki penegak hukum (Derenov & Ratih, 2023).
Berdasarkan laporan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi Tahun 2022 yang dibuat ICW, total kasus yang terjadi sebanyak 1.396 dan didominasi oleh pegawai pemerintah daerah. Sepuluh diantaranya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan kelemahan indikator good governance bagian hukum.
Menurut Hidayat (2019), kelemahan sistem pengendalian intern, berpengaruh terhadap korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan lemahnya hukum yang ditegakkan dan efektivitas serta keefisienan dari adanya SPI. Diperlukan langkah tegas untuk meminimalisasi kasus korupsi. Menurut Derenov & Ratih (2023) menuliskan berbagai upaya yang dapat diambil:
- Penegakan hukum yang kuat. Para pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas atas pertanggungjawaban perbuatan mereka. Dengan demikian, ada efek jera dan masyarakat takut untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tegaknya hukum akan menjadi dasar yang kuat menciptakan suasana yang tertib, akuntabel, dan terpercaya.
- Pemerataan pembangunan publik baik sarana mauun prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Adanya ketimpangan pendapatan di kota maupun di daerah tidak dapat kita pungkiri. Pembangunan yang merata diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut. Lebih dari itu, tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang mendukung kehidupan di masyarakat. Pegawai pemerintah daerah juga bisa maksimal dalam memberikan pelayanan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa nyaman, efektif, dan efisien dalam menggunakan layanan masyarakat
- Pengembangan teknologi dalam pemerintahan. Pemanfaatan teknologi di dalam administrasi pemerintahan bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Dengan sistem yang terintegrasi maka seluruh data akan terkoneksi dan proses administratif diharapkan bisa dilakukan secara cepat dan akurat. Selain itu, teknologi juga membantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dimana dapat dilihat pada web-web instansi yang sudah encantumkan seluruh informasi perencanaan kerja hingga sampai pada pelaporan kinerja.
Namun, semua hal yang dibicarakan diatas tidak akan bisa berlangsung maksimal tanpa adanya sinergi dai ketiga tokoh, yakni pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pemerintah berupaya untuk terus memutar otak memikirkan cara terbaik menciptakan tata kelola yang good governance, tetapi hal tersebut harus diimbangi dengan dukungan dari pihak swasta untuk mengisi kekurangan milik pemerintah. Tidak luput juga peran terpenting dari masyarakat sebagai bentuk partisipasi, yaitu menjadi pengawas kebijakan karena pemerintahan Indonesia merupakan pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kritik dari rakyat sangat diperlukan untuk membangun bangsa ini. Maka dari itu, mari bersama-sama menciptakan good governance untuk negeri ini.