Mohon tunggu...
Ayu Bisma Putri
Ayu Bisma Putri Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswi ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu angkatan 2010\r\nNPM : D1E010114

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Regulasi untuk Mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce

26 Desember 2012   01:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:03 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Makalah


Perkembangan Teknologi Komunikasi (PTK)
“Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce”

Disusun guna melengkapi tugas Mata Kuliah PTK
oleh:
Ayu Bisma Putri

D1E010114

Program Studi Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
2012

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Seiring berkembangnya zaman, dan mobilitas masyarakat di suatu negara mengakibatkan kemajuan dibidang teknologi dan informasi sangat pesat. Ini bisa dilihat dalam penyampaian informasi atau berita yang saat ini banyak dikemas melalui media online yang berasal dari masyarakat umum. Fenomena ini akrab disebut citizen journalism. Citizen Journalism ini sendiri dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, dan penyampaian informasi dari masyarakat non jurnalis ke khalayak umum. Menurut wikipedia, Jurnalisme warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Perkembangan Citizen Journalism atau jurnalisme warga sering mendapat perhatian lebih dari pengakses media online, sebagai bentuk partisipasinya terhadap perkembangan berita baru, jurnalisme warga saat ini sudah memiliki ruang khusus dalam kegiatannya, ditambah banyaknya masyarakat yang haus akan informasi aktual sehingga jurnalisme warga dapat mencuri perhatian mereka untuk mendapatkan informasi terkini.Memang tidak dapat dipungkiri kecepatan jurnalisme warga dalam menyampaikan informasi tidak bisa ditandingi oleh media massa resmi. Faktor yang mempengaruhi adalah kemajuan didunia cyber dan keberadaaan jurnalis profesional pada saat kejadian berlangsung, suatu kejadian datang tiba-tiba dan sangat kecil kemungkinan jurnalis profesional bisa langsung datang beberapa menit setelah kejadian itu berlangsung. Maka, secara tidak langsung masyarakat dan wartawan profesional membutuhkan peran jurnalisme warga pada saat itu untuk melaporkan kejadian terkini. Faktor inilah yang menyebabkan semakin bertambahnya citizen journalism di setiap negara.

Pada Abad 21 ini akan menjadi tantangan berat bagi media massa konvensional atas lahirnya jurnalisme baru yang sangat berbeda dengan jurnalisme terdahulu.
(Gillmor, penulis buku We the Media : Grassroot Journalism by the People for the People (2006) yang juga mantan kolumnis teknologi di San Jose Mercury News). Saat ini kita sudah bisa melihat betapa semakin majunya perkembangan teknologi yang berimbas pada kehidupan jurnalisme. Tetapi, hal ini tidak semata-mata lahir dan tumbuh karena pengaruh teknologi tetapi juga pengaruh kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya di masyarakat dimana salah satunya pengaruhn teknologi pula lah yang menjadi titik awal perkembangane-commerce.

Dengan adanya berbagai hal, kejadian, kajian dan fenomena seperti dalam pemaparan diatas, maka timbulah keinginan penulis untuk membuat sebuah makalah berjudul “Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce dengan harapan dapat menjadi kajian selanjutnya bagi seluruh pengguna dan praktisi media.

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah

1.2.1 Identifikasi Masalah

Citizen journalism dan e-commerce merupakan media online yang memberikan ruang kebebasan bagi public untuk ikut serta dalam berpendapat dan berdemokrasi mengenai hal apapun itu, namun sayangnya kebebasan yang dimiliki para pelaku, aktor dan praktisi media ini seringkali diikuti dan diisi oleh berbagai kebohongan dan tindakan yang tersurat kepalsuan yang jelasnya merugikan para korbanya baik dari segi politik, agama, sosial, budaya, dan lainya.

1.2.2 Rumusan Masalah

a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce ?

1.3 Tujuan Penelitian

a. untuk mengetahui perlu atau tidaknya regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e commerce

1.4 Kegunaan Penelitian

1.4.1 Kegunaan Teoritis

Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu penegetahuan para pelaku media secara umum mengenai perlunya regulasi citizen journalism dan e-commerce.

1.4.2 Kegunaan Praktis

Makalah ini nantinya diharapkan dapat berguna bagi praktisi,pengguna,pengamat dan pemerhati media secara umum serta media online secara khusus untuk mengembangkan kemampuan public dalam berpendapat dan bertanggungjawab dalam media online.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Citizen journalism

Citizen journalism atau jurnalisme publik adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Sebenarnya arti dari jurnalisme Publik sangatlah luas dan tidak terbatas atau diartikan dalam hubungan masyarakat dengan sebuah media massa Penerapan asas jurnalismenya sendiri mempunyai rentang alternatif cukup lebar. Mulai dari penganut ekstrim liberal yang memberikan kebebasan seluas - luasnya kepada para kontributor tanpa batasan apapun untuk menyampaikan informasi apapun. Hingga yang paling aman terkendali, yaitu melalui proses seleksi jurnalis yang dianggap pas dan sesuai oleh media yang bersangkutan - meskipun tetap berasal dari publik dan menjadi satu kelompok yang secara khusus dibina untuk menjadi kontributor media mereka.Di antara kedua ekstrem tersebut, masih banyak varian lain dari model jurnalisme publik. Pada intinya, citizen journalism ini bersumber dari warta atau informasi yang berasal dari masyarakat luas atau publik. Dan untuk menciptakan sebuah lingkungan informasi yang bermutu dan berkualitas, tentunya diperlukan rambu-rambu yang perlu ditaati oleh setiap anggota komunitas. Memang kenyataannya tidak ada yang dapat menjamin semua akan patuh dan taat atas rambu-rambu yang ada. Namun, penerimaan eksistensi seorang anggota dalam komunitas itu sendiri, telah menjadi sebuah proses seleksi awal atas saringan informasi yang bermutu dimana secara otomtis publik bertanggung jawab atas informasi yang dikonsumsinya.Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita pada masa mendatang. Perkembangannya di Indonesia dipicu ketika pada tahun 2004 terjadi tragedi Tsunami di Aceh yang diliput sendiri oleh korban tsunami. Terbukti berita langsung dari korban dapat mengalahkan berita yang dibuat oleh jurnalis profesional.

Citizen Journalism sering dimanfaatkan melalui situs-situs di internet yang mana kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada ikatan pihak luar dari si pembuat berita. Kita ketahui bahwa situs internet merupakan akses tercepat untuk mendapatkan berita dan bagaimana masyarakat dapat memperoleh semua informasi dengan cepat. Bukan hanya informasi dalam negeri saja yang dapat kita peroleh di situs internet tetapi juga informasi seluruh dunia dapat kita dapatkan hanya dengan sekali klik saja. Bukan hanya wartawan professional saja yang dapat menulis berita di situs internet tetapi juga orang awam yang mempunyai berita juga dapat menulis berita disitus internet. Dimana keanekaragaman situs internet ini pulalah yang menawarkan banyak informasi baik informasi yang benar (real) maupun informasi yang tidak benar (hoax). Namun memang tidak bias dipungkiri bahwasanya kehadiran Citizen Journalism sangat membantu atau bermanfaat bagi orang-orang khususnya orang-orang yang sibuk sehingga membutuhkan informasi yang cepat dan dapat dipercaya. Dalam jurnalisme online, pengakses atau pembaca menjadi subyek berita seperti pada media massa konvensional sebelumnya yang mana sejak beberapa tahun belakangan ini kita sudah mulai berada di era baru dunia jurnalisme dengan konsep partisipatif, yakni siapa pun bisa melaporkan apa saja ke public. Baik berupa berita, opini, reportase, sampai curhat yang sangat pribadipun semuanya bisa dipublikasikan kepada orang lain dan dinikmati secara luas.

Sama seperti media massa lainnya , citizen journalism juga mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika dilihat dari sisi kelebihannya, adalah melalui citizen journalism informasi dapat tersalurkan dengan cepat, kecepatan informasi dari publik tadi juga bisa membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi kembali informasi tersebut dan pembaca pun juga dapat mengirimkan reaksinya secara langsung sehingga materi yang ada diperbincangkan dalam situs tersebut bisa saja lebih hangat dibandingkan situs yang memiliki editor. Sedangkan kelemahannya adalah, situs model wiki bisa dipakai oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan tulisan yang tidak baik dan Tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik. Dalam artian artikel atau segala informasi yang dikirimkan pun bisa jadi masih dangkal dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Disatu sisi tulisan yang ada dalam situs yang mengusung citizen journalism tidak hanya berisikan tulisan warga non-jurnalis. Tidak sedikit pula jurnalis professional ikut menjadi anggota situs. Keadaan ini disebabkan idealisme dalam citizen journalism masih dijunjung tinggi tanpa terusik kepentingan apapun. Mereka ingin berbagi pengalaman dengan lebih leluasa, mengungkapkan sesuatu yang tidak bisa dilakukan dalam pekerjaan mereka. Inilah yang menjadi perbedaan nyata antara jurnalis warga dan jurnalis professional. Dan menilik kondisi yang terjadi sekarang ini , Citizen journalism hadir ditengah-tengah masyarakat bukan menjadi pesaing media konvensional, tapi sebagai alternatif yang memperkaya informasi. Dalam citizen journalism, seorang jurnalis professional dan jurnalis warga bisa saling berbagi dalam membuat produk jurnalistik yang kredibel sekaligus benar-benar beresensikan kemanusiaan, tanpa diusik kepentingan apapun yang menghambat idealisme. Perkembangan online citizen journalism bergantung pada banyaknya warga yang bisa mengakses internet.

Pada dasarnya blogger, citizen journalism, pers dan wartawan adalah sama, karena mereka bergerak dibidang yang sama yaitu melaporkan berita atau bidang jurnal yang membedakan hanyalah tempatnya. Blogger merupakan orang-orang yang secara teratur selalu menulis laporan berita atau informasi lain kesebuah website atau situs internet yang akhirnya akan dibaca oleh orang banyak. Citizen Journalism sendiri merupakan tempat dimana berita tersebut dilaporkan dan merupakan sebuah perkumpulan untuk orang-orang yang secara rutin melaporkan sebuah berita. Citizen Journalism merupakan sarana dimana orang-orang yang bukan wartawan juga dapat menulis sebuah berita.Sedangkan pers dan wartawan sama, mereka merupakan orang-orang yang bekerja sama dengan sebuah media massa untuk memlaporkan atau menulis berita. Pers dan wartawan merupakan orang-orang yang memang berugas untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat.Namun pada intinya mereka adalah hal yang sama yaitu melaporkan berita atau informasi kepada masyarakat luas dimana diharapkan citizen journalism diharapkan dapat menjadi media alternatif yang bisa melahirkan demokrasi dan mencerdaskan masyarakat.

2.2 E-commerce

Electronic commerce atau juga e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaranbarang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan/atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Secara Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis atau dapat disimpulkan sebagai “e-commerce is a part of e-business”.

E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan (customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan public.

Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:

1. Electronic Markets (EMs).

adalah sarana menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Atau, dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.

Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.

2. Electronic Data Interchange (EDI).

adalah sarana mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial.
yang secara formal didefinisikan International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.

Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.

3. Internet Commerce.

adalah penggunaan internet berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Adapun transaksi yang dapat dilakukan antara lain berupa pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual.

Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun