Mohon tunggu...
M Ayub Cahyono
M Ayub Cahyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Seandainya anda mengetahui diri saya, maka anda akan mengira diri saya adalah orang yang paling hina yang pernah kalian temukan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatalan Poligami Karena Tanpa Izin Istri Pertama Persfektif UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

28 Mei 2024   05:02 Diperbarui: 28 Mei 2024   05:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poligami, sebagai praktik perkawinan yang melibatkan lebih dari satu istri, telah menjadi topik yang kompleks dan kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Meskipun poligami diizinkan secara hukum dengan syarat-syarat tertentu, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya konflik dan ketidakpuasan, terutama dari pihak istri pertama. Penolakan istri pertama terhadap poligami menimbulkan berbagai dinamika yang menarik untuk diteliti, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis.

Latar belakang penelitian ini berakar dari pengamatan terhadap peningkatan kasus-kasus poligami yang tidak mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan psikologis dan sosial anggota keluarga. Dalam banyak kasus, istri pertama seringkali merasa diabaikan, kehilangan hak-hak mereka, dan mengalami tekanan emosional yang berat.

Penelitian ini penting karena bertujuan untuk mengkaji secara mendalam fenomena poligami yang tidak disetujui oleh istri pertama, serta implikasinya terhadap stabilitas keluarga dan kesejahteraan individu yang terlibat. Penelitian ini juga akan mengeksplorasi bagaimana hukum di Indonesia mengatur poligami dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam konteks persetujuan istri pertama yang menjadi syarat legal.

Alasan Memilih Judul Skripsi

Ada beberapa alasan saya memilih judul skripsi ini untuk direview, yaitu:

1. Judul skripsi ini membahas tentang pembatalan pernikahan poligami yang merupakan permasalahan hukum yang sering muncul di masyarakat. Oleh karena itu, hasil kajian skripsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan serupa di kemudian hari.

2. Materi yang dibahas dalam skripsi ini terkait dengan hukum perkawinan Islam dan perundang-undangan positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Kajian ini diharapkan dapat menggali lebih dalam regulasi yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

4. Metode penelitian yang digunakan penulis skripsi, yaitu studi kasus putusan pengadilan, dianggap tepat untuk menganalisis suatu permasalahan hukum secara mendalam.

5. Hasilnya diharapkan dapat memberikan Solusi atas permasalahan serupa di masa depan. Judul skripsi ini terdengar menarik dan relevan dengan kajian hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, saya ingin melihat dan membahas lebih lanjut bagaimana analisis serta kesimpulan yang ditarik oleh penulis skripsi tersebut.

Demikian alasan logis saya memilih judul skripsi tersebut untuk direview. Saya berharap review ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya bagi mahasiswa UIN Raden Mas Said.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun