Mohon tunggu...
Ayub Simanjuntak
Ayub Simanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - The Truth Will Set You Free

Capturing Moments With Words

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Gereja Ruko

4 Januari 2022   23:43 Diperbarui: 5 Januari 2022   00:05 2231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gereja Ruko/dokpri

Itulah sebabnya terjadi banyak kesulitan membangun gereja dibanyak tempat di Indonesia. Sebagai jemaat yang sudah bergereja di ruko, tentu kami mengalami banyak pengalaman yang kurang mengenakan terutama masalah kenyamanan beribadah. 

Sebagai contoh jika menjelang natal banyak gereja di Bekasi yang hanya memiliki satu ruko kecil ukuran 4 x 15 meter tentu membuat kondisi penuh sesak, kemudian misalnya pada saat acara pernikahan, atau acara penting lainnya membuat kondisi tidak aman dan nyaman terutama bagi anak-anak dan lansia.

Komnas HAM pada November 2020 telah mengeluarkan hasil kajian atas peraturan menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 tahun 2006 tersebut. Dalam kajian tersebut, Peneliti Komnas HAM RI, Agus Suntoro menyampaikan bahwa muatan terkait persyaratan pendirian rumah ibadah pada PBM tersebut membatasi hak kebebasan beragama. 

"Aturan yang membatasi, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama persetujuan mengenai dukungan penduduk sekitar. PBM 2006 dalam perspektif hukum juga belum sepenuhnya memenuhi kaidah perundang-undangan yang baik (https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/11/19)

Gereja Ruko hanyalah sebuah fenomena adanya kesalahan dalam tata kelola pembangunan rumah ibadat yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak dasar manusia untuk beribadah dengan tenang serta aman. Gereja Ruko juga bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan pendirian rumah ibadat di negeri yang ber-Tuhan ini.

Hendaknya rumah ibadah agama apapun dapat dibangun atas dasar adanya kebutuhan, komposisi jumlah jemaat, rasa keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga seluruh penganut agama dapat merasakan perlindungan negara. 

Sebagai solusi seharusnyalah ada peraturan yang lebih tinggi setingkat Peraturan Pemerintah (PP)  atau Peraturan Presiden ( Perpres) yang mengatur regulasi masalah pendirian rumah ibadat di seluruh wilayah NKRI dan yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran kolektif seluruh bangsa bahwa beribadah merupakan panggilan tertinggi dari Tuhan kepada umatnya dan seharusnyalah difasilitasi dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun