Mohon tunggu...
Ayu ashari
Ayu ashari Mohon Tunggu... Aktris - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi II Nilai Anggap Enteng Gugatan Penundaan Pemilu

16 Maret 2023   19:56 Diperbarui: 16 Maret 2023   19:57 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlalu menganggap enteng gugatan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini, saya melihat terlalu anggap enteng," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Junimart mengungkapkan jika anggota Komisi II DPR kerap berdiskusi di grup WhatsApp (WA), yang di mana mereka mempertanyakan ahli hukum di dalam KPU.

Pasalnya, ia dan pihaknya mengaku kaget bahwa ternyata KPU sebelum digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pernah juga digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami hanya tahu kalau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. Loh ternyata digugat di PN? Lah ternyata sudah pernah juga digugat di PTUN? Lah ternyata pernah juga ke Bawaslu? Kita enggak pernah tahu. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?" tuturnya.

Junimart kemudian mengingatkan KPU terkiat kemungkinan Pemilu 2024 dikatakan sebagai cacat hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan baik.

"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hati saja," tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II ini meminta agar pihak KPU melakukan penambahan terhadap memori banding.

Permintaan itu dilayangkan karena ia merasa pesimistis dengan memori banding yang telah diserahkan KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna menghadapi putusan PN Jakarta Pusat.

"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," tukasnya.

Lebih lanjut, Junimart kemudian menyoroti komisioner KPU yang bepergian ke luar daerah hingga luar negeri saat komisionerny"Bagaimana nih? Ini semua sibuk komisioner ke daerah, ke luar negeri. Sampai ada perkara itu menjadi tanggung jawab bagian hukumnya, padahal yang digugat itu adalah komisionernya. Jangan anggap remeh, Pak. Percuma kita rapat-rapat selama ini," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun