Mohon tunggu...
Ayu Apriliyanti C.
Ayu Apriliyanti C. Mohon Tunggu... -

Student of SMAN 2 Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kasus Pelanggaran Hukum HAM tentang Hubungan Kerja

5 September 2014   06:17 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:34 2404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya kasus HAM yang paling sering dilanggar adalah tentang hubungan kerja, yang terdapat pada UUD 1945 pasal 28D ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “. Dalam undang-undang dasar tersebut sudah dijelaskan bahwa setiap orang di dunia ini berhak untuk melakukan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Namun dewasa ini pasal UUD tersebut sering dilanggar.

Sebagai contohnya kasus penyiksaan 2 TKI yang terjadi bulan Januari 2014. Dalam satu bulan saja, dua tenaga kerja Indonesia diduga mengalami penyiksaan berat, Erwiana Sulistyaningsih di Hong Kong dan Sihatul Alfiah di Taiwan. Erwiana Sulistyaningsih dirawat di Rumah Sakit Sragen, Jawa Tengah, setelah pulang dari Hong Kong dalam keadaan tubuh mengalami luka berat.Ia telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang Hong Kong di Rumah Sakit Sragen dan majikannya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama berselang, dugaan kekerasan menimpa seorang tenaga kerja Indonesia, Sihatul Alfiah, yang merantau di Taiwan. Perempuan asal Banyuwangi itu diberitakan terbaring koma di satu rumah sakit di Taiwan. Ia diduga disiksa oleh majikannya. Tidak hanya TKI yang mengalami kasus-kasus pelanggaran tersebut para buruh-buruh pabrik juga mengalami kasus tersebut. JAKARTA, (PRLM).- Perselisihan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh selama 2013 mencapai 2.861 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.468 telah terselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini. Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.

Melihat beberapa contoh kasus tersebut, sudah menunjukkan bahwa kasus pelanggaran HAM yang terkandung dalam pasal 28D ayat 2 sudah sering terjadi. Apalagi belum tentu semua kasus pelanggaran HAM yang berhubungan dengan pasal tersebut sudah terungkap di media. Dan menurut saya kasus yang tidak terlihat tetapi sering terjadi adalah pada suatu instansi baik itu negeri maupun swasta para pegawai yang memiliki jabatan rendah pasti bekerja lebih dan mungkin 2 kali lipat daripada pegawai yang sudah memiliki jabatan tinggi. Padahal pada akhir bulan pasti pegawai yang jabatannya tinggi akan mendapat gaji yang lebih banyak daripada pegawai yang jabatannya rendah. Menurut saya itu tidak adil karena seharusnya gaji itu diberikan berdasarkan kinerja dan dedikasi seorang pegawai  bukan berdasarkan tinggi rendahnya jabatan seorang pegawai tersebut. Biasanya pula para pegawai yang jabatannya tinggi atau lebih dikenal dengan pejabat memakan ‘gaji buta’. Jadi para pejabat tersebut mendapat gaji yang besar tetapi mereka tidak melakukan pekerjaannya dengan baik atau malah tidak mengerjakannya sama sekali dan menyerahkan pekerjaannya kepada bawahannya.

UUD yang membahas hukum HAM tentang hubungan kerja tersebut sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhannya karena sesuatu hal yang menyangkut tentang pekerjaan sangat lah penting. Orang-orang di dunia ini bekerja karena mereka berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Baik itu kebutuhan yang primer sekunder maupun tersier. Bagi orang-orang yang sudah mapan dan mendapat pekerjaan yang tetap dan menguntungkan hal-hal seperti ini mungkin tidak penting untuk mereka.

Namun, bagi orang-orang yang belum mendapat pekerjaan orang-orang yang jabatannya rendah maupun orang-orang yang pendapatanya masih rendah hal seperti ini sangat lah penting bagi mereka. Pekerjaan tersebut adalah jalan satu-satunya untuk mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika UUD yang membahas tentang hubungan kerja tersebut tidak dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya maka akan semakin berat bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka pemerintah wajib untuk lebih mengurusi masalah hukum HAM tersebut karena hukum HAM ini sangat berpengaruh bagi orang-orang tersebut.

Solusi untuk pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hubungan kerja adalah dengan cara pengawasan ketat terhadap instansi-instansi yang ada di negara ini, perlindungan yang lebih esktra terhadap para pekerja di negara ini, sidak yang rutin dilakukan untuk mengetahui siapa saja pegawai yang memakan gaji buta, dan sebagainya. Menurut saya hal-hal terbut adalah solusi yang paling tepat untuk pelanggaran terhadap HAM di dalam hubungan kerja

Untuk pengawasan ketat terhadap instansi-instansi di negara ini salah satunya dengan cara pengecekan rutin ke setiap instansi tersebut. Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui jika ada kejanggalan di instansi tersebut. Jika ada kejanggalan hendaknya pemerinta langsung tanggap dengan cara menelusuri kejanggalan tersebut hingga menemukan masalah ataupun pelanggaran. Karena sesuatu kejanggalan itu awal mula dari suatu pelanggaran, apalagi di sebuah instansi.

Untuk perlindungan yang lebih ekstra terhadap pekerja di negara ini dengan cara mengetatkan peraturan dan memberikan hukuman yang setimpal atau seberat-beratnya bagi pelaku pelanggaran tersebut. Karena satu-satunya cara untuk memberikan efek jera ke pelaku adalah dengan cara memberikan hukuman. Namun perlindungan tersebut tidak hanya terhadap pekerja yang bekerja di dalam negeri namun juga terhadap pekerja di luar negeri. Karena justru banyak pekerja di luar negeri atau yang biasa disebut TKI mendapat perlakuan yang sangat buruk dari majikan maupun bosnya. Untuk perlindungan para pekerja di luar negeri caranya dengan bekerjasama dengan Kedubes di negara tempat para pekerja tersebut. Bekerjasama dengan negara lain sangat menguntungkan, yang pasti kentungannya adalah para pekerja negara kita bisa aman di sana dan kerjasama tersebut dapat membuat urusan-urusan antar negara kita semakin mudah diselesaikan.

Dan untuk sidak yang rutin dilakukan untuk mengetahui siapa saja pegawai yang memakan gaji buta juga sangat penting dilakukan. Karena para pejabat maupun para pegawai yang melakukan hal seperti itu tidak akan sadar dan jera jika tidak dilakukan sidak tersebut. Selama kelakuan mereka semua itu belum terungkap maka mereka akan terus melakukan hal tersebut. Namun jika masih ada pejabat atau pegawai yang tetap melakukan hal tersebut setelah dilakukan sidak maka wajib bagi pemerintah memberikan sanksi kalau perlu hukuman yang berat agar mereka semua itu jera dan takut sehingga tidak akan mengulangi kelakuan mereka itu.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun