Mohon tunggu...
Susi Dian Rahayu
Susi Dian Rahayu Mohon Tunggu... -

Diponegoro University 09/ Staf Bawaslu RI/ HMI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Teradu Tak Lagi Menjabat, Perkara Tambrauw Diberi Ketetapan

30 Januari 2014   17:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tambrauw atas nama Petrus Hendri Irianto, Erens O Syufi, Ludia Maran, Marten Yewen, dan Anselmus Yappen tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU Tambrauw. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ikhsan Payopo.

“Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan masih berjalan, masa jabatan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw berakhir, sehingga dengan demikian status para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan,” demikian bunyi pertimbangan ketetapan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Panel Mejelis Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Ketetapan tersebut selanjutnya akan ditidaklanjuti oleh Sekretariat DKPP dengan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan untuk nomor registrasi 4/DKPP-PKE-III/2013. Sidang ketetapan ini Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Nelson Simanjuntak. (rilis humas DKPP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun