Mohon tunggu...
Susi Dian Rahayu
Susi Dian Rahayu Mohon Tunggu... -

Diponegoro University 09/ Staf Bawaslu RI/ HMI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semua Teradu dari KPU dan Bawaslu Papua Direhabilitasi

30 Januari 2014   17:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (Kamis, 30/1) menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Boven Digoel, Papua, Yoseph Wanan. Atas penolakan ini, DKPP merehabilitasi nama baik para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Papua serta Ketua dan Anggota Bawaslu Papua karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sdr. Adam Arisoi, Teradu II atas nama Sdri. Beatrix Wanane, Teradu III atas nama Sdr. Tarwinto selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Sdr. Pdt. Robert Horik dan Teradu V atas nama Sdr. Fergi Y. Wattimena selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Perkara ini terkait daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Boven Digoel dari Partai Hanura. Penetapan DCT tersebut diambil alih KPU Papua karena komisioner KPU Boven Digoel sudah habis masa tugasnya. Yang jadi masalah, menurut Pengadu, DCT yang ditetapkan tidak berdasar pada daftar calon sementara (DCS) yang diterima oleh KPU Boven Digoel sebelumnya. Ketika masalah ini dibawa ke Bawaslu Papua, ternyata perkaranya diputus tanpa ada hasil.

Dalam sidang yang pernah digelar, Teradu dari KPU Papua tidak menyangkal bahwa KPU Boven Digoel memang menerima daftar caleg yang diajukan oleh Pengadu dan ditetapkan menjadi DCS. Namun, menurut Teradu, DCS tersebut cacat hukum karena Pengadu sudah diberhentikan sebagai ketua DPC Partai Hanura Boven Digoel sesuai Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Papua Nomor SKEP/121/DPD-HANURA/PAPUA/II/2013. Akhirnya, KPU Papua menetapkan DCT versi Ketua DPC Hanura Boven Digoel yang sah Simon Theodorus Tuwok.

Ketua Panel Majelis dalam sidang ini adalah Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Nelson Simanjuntak. (rilis humas DKPP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun