Mohon tunggu...
Susi Dian Rahayu
Susi Dian Rahayu Mohon Tunggu... -

Diponegoro University 09/ Staf Bawaslu RI/ HMI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota Panwascam Buduran Diberhentikan

30 Januari 2014   17:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1) memberhentikan secara tetap salah satu Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetapkepada Teradu selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Buduran atas nama Sdri. Dian Andajani Prabandaru terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Panel Majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Teradu sebelumnya diadukan oleh Ketua Panwaslu Sidoarjo Burhanuddin karena dianggap tidak pernah menjalankan tugasnya. Teradu juga tidak pernah menghadiri rapat Pleno. Dia hanya hadir saat mengambil honor. Pengaduan ini didasarkan pada pemantauan yang dilakukan oleh Panwaslu Sidoarjo serta laporan masyarakat.Menurut Pengadu, sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan, namun dia justru keukeuh merasa tidak melanggar kode etik.

Atas tindakan Teradu, Panwaslu Sidoarjo sudah memberhentikannya untuk sementara dan melalui Bawaslu Jawa Timur memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan di DKPP. Akan tetapi, dalam dua kali sidang yang diagendakan oleh DKPP pada 10 dan 21 Januari, Teradu tidak pernah hadir. Menurut pendapat DKPP, ketidakhadiranTeradu yang secara disengaja tanpa alasan dan keterangan adalah sama dengan mengakui secara tidak langsung semua dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam suratnya kepada DKPP Nomor 669/BAWASLU-PROV/JTM/XII/2013 menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada DKPP untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang ada, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai Pasal 79 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sidang putusan ini Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (rilis humas DKPP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun