Mohon tunggu...
Susi Dian Rahayu
Susi Dian Rahayu Mohon Tunggu... -

Diponegoro University 09/ Staf Bawaslu RI/ HMI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Disinyalir Terlibat Parpol, Dua Anggota KPU Tolikara Diperkarakan

30 Januari 2014   17:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua anggota KPU Kab Tolikara, Papua atas nama Mohammad Irfan Setiti dan Yoseph Wenda diperkarakan ke DKPP oleh Lembaga Pemantau Kinerja Pemilu (LPKP). Keduanya diperkarakan karena dianggap terlibat dan tercatat sebagai pengurus Partai Politik.

Dalam keterangan dipersidangan yang digelar hari ini, Kamis (30/1) pihak Pengadu mengungkapkan bahwa kedua Teradu telah terlibat Parpol dan turut serta menjadi tim sukses calon saat Pemilukada Bupati di Tolikara.

“Teradu Mohammad Irfan terlibat Partai PPRN sebagai bendahara dan di PPP sebagai wakil ketua. Sedangkan Teradu Yoseph Wenda terlibat dalam Partai PAN sebagai bendahara,” jelas Pengadu dalam sidang yang digelar siang tadi.

Mendengar dalil aduan Pengadu, para Teradu menyangkalnya dengan menunjukkan beberapa bukti kepada Panel Majelis yang berupa surat keterangan dari Parpol yang dituduhkan tersebut.

“Nama yang tertera dalam SK kepengurusan PAN di Kab Tolikara itu Yosep Wonda, sedangkan nama saya Yoseph Wenda, ada huruf H di belakang nama Yosep, dan Wenda bukan Wonda, dari segi alamatnya pun beda,” terang Yosep.

Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Irfan Setiti. Menurut Irfan, dirinya tidak pernah sama sekali terlibat dalam kepengurusan Partai Politik apapun.

“Dalam SK kepengurusan di PPRN terdapat nama Mohammad Irfan, sedangkan nama saya Mohammad Irfan Setiti, saya tidak pernah melepas nama marga saya, dan untuk PPP hanya terdapat nama Mohammad R, bukan nama saya,” bantah Irfan.

Dalam sidang perdana tersebut, Pengadu juga menghadirkan Saksi yang bernama Yones. Dalam kesaksiaannya Yones mengungkapkan bahwa kedua Teradu memang benar pengurus Parpol sebagaimana yang didalilkan. Namun, kesaksiaan Yones tersebut dibantah oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kab Tolikara yang juga hadir sebagai pihak Terkait.

Bertindak selaku Panel Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sdr)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun